Arif Wicaksono, Metrotvnews.com, Minggu 9 April 2017
Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan regulated agent yang selama ini dijalankan pihak swasta menjadi permasalahan bagi industri logistik.
Permasalahanya adalah adanya batas tarif minimal yang menyulitkan pelaku industri. Padahal seharusnya regulated agent memilki tarif batas atas yang membuatnya tak menjadi mahal.
"Seharusnya kan ada batas maksimal jadi mereka ga sembarangan kasih tarif buat kargo," kata Sekjen Asperindo Amir Syarifudin ketika berkunjung ke Media Grup, diberitakan Minggu 9 April 2017.
Dia mengatakan, penentuan batas bawah ini dilakukan pemerintah melalui regulasi. Tapi para regulated agent itu adalah pemain swasta yang mendapatkan keutungan dari regulasi yang diberikan pemerintah.
Padahal regulated agent itu bisa dipegang oleh pihak pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menopang pendapatan negara. Dia menjelaskan dalam sehari saja total pengiriman kargo mencapai 10 ton di Bandara Soekarno Hatta sehingga sangat besar jumlahnya jika dikalikan dengan biaya yang dipungut pihak pengelola kargo.
"Bisa menjadi alat untuk mendukung perkembangan industri, karena jika itu dilakukan produk indonesia bisa berdaya saing tinggi," jelas dia.
Dia berharap bahwa ada kebijakan yang menetapkan batas atas agar pelaku industri tak dibebani naiknya biaya penitipan kargo berdasarkan mekanisme saat ini.
"Karena naiknya bisa hingga mencapai Rp800 per kg dari yang tadinya hanya mencapai Rp500 per kg," jelas dia.
Apalagi hampir semua di bandara internasional di Indonesia menggunakan regulated agent. Sehingga ini bisa menambah beban bagi eksportir yang ingin melakukan kegiatan ekspor dengan harga yang terjangkau.
Belum lagi, dia menjelaskan, bahwa ada persoalan pungutan liar (pungli) yang selama ini membebani kegiatan industri. Sehingga diharapkan upaya perubahan regulated agent ini bisa menyelesaikan satu persatu persoalan yang selama ini dibawa oleh industri logistik.
"Ini sesuai dengan program pemerintah untuk meringankan beban logstik dan meningkatkan daya saing," jelas dia.
Sumber:
http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/zNPd6oEN-aturan-regulated-agent-di-bandara-perlu-direvisi