Yudi Supriyanto, Bisnis Indonesia, Kamis, 2 November 2017
JAKARTA – Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan jumlah truk pelanggar aturan muatan berlebihan berkurang hingga 30% menyusul aksi penegakan hukum di jembatan timbang.
Per 1 November 2017, Kementerian Perhubungan akan menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di jembatan timbang.
“Paling enggak awalnya minimal 20% - 30% karena kita ada [aturan] yang menyangkut berat,” katanya di Jakarta, Rabu (1/11).
Pada masa mendatang, Budi Karya berharap jumlah truk yang melanggar muatan menjadi 0% seiring dengan kebijakan penerapan sanksi truk yang melanggar aturan JBI.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto menambahkan penegakan hukum di jembatan timbang mulai diberlakukan secara resmi per 1 November 2017.
Jembatan timbang yang menerapkan sanksi terhadap truk pelanggar JBI adalah yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2631/AJ.005/DRJD/2017.
Dalam keputusan tersebut terdapar 26 jembatan timbang yang ditetapkan beroperasi diseluruh Indonesia seperti Jembatan Timbang Widodaren Jawa Timur, Jembatan Timbang Wnareja Jawa Tengah, dan Jembatan Timbang Kota Baru Sumatra Selatan.
Pandu menuturkan pihaknya perlu mengevaluasi terlebih dahulu penegakan hukum terhadap truk yang melanggar aturan JBI. “Paling tidak 1 bulan setelah penegakan hukum akan dilakukan evaluasi,” katanya.
HARUS KONSISTEN
Sementara itu, Direktur PT. Dunia Express Transindo Jimmy Ruslim berharap tidak ada peningkatan biaya logistik saat Kemenhub menerapkan penegakan hukum di jembatan timbang.
Menurutnya, pemerintah harus menyediakan solusi terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan di jembatan timbang agar tidak ada kenaikan biaya logistik.
Dalam melakukan penegakan hukum, dia juga berharap pemerintah konsisten dan berlaku adil. Menurutnya, perlakuan yang adil merupakan syarat utama keberhasilan penegakan hukum.
Dia berharap pemerintah menggunakan sistem dalam jaringan dalam melakukan penegakan hukum di jembatan timbang agar data yang melebihi toleransi langsung terekam.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah menyiapkan moda transportasi angkutan barang alternative yang tidak menaikkan biaya logistik secara nasional.
Dia juga setuju ada layanan feri jarak jauh menggunakan kapal roll on roll off (ro-ro). Namun, dia menegaskan kapasitas dan tarif yang dikenakan terhadap angkutan barang jangan terlalu mahal.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dalam menerapkan aturan JBI. Selama ini, perhitungan JBI tidak sesuai mengingat penentuannya mengacu jalan kelas 2. Padahal, angkutan barang truk juga melewati jalan kelas 1.