Rivki Maulana, Bisnis Indonesia, Jumat 19 Januari 2018
JAKARTA – Kementerian Perhubungan segera memangkas tarif jasa labuh sebesar 40% sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi biaya logistik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain tarif jasa labuh, beberapa jenis tarif yang menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga bakal dipangkas.
“Range penurunannya cukup banyak, mungkin bisa 40%,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (18/1).
Budi karya menyatakan pemangkasan tarif jasa labuh memang bakal menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kemenhub. Oleh karena itu, Menhub bakal segera berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak kebijakan penurunan tarif tersebut.
Dalam jangka pendek, dia memperkirakan setoran PNBP bakal berdampak cukup signifikan jika tarif dipangkas.
Untuk diketahui, Kemenhub merupakan salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang menyumbang PNBP terbesar. Pada 2017, kontribusi PNBP dari Kemenhub mencapai Rp. 9.28 triliun atau nomor kedua terbesar setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam RAPBN 2018, jumlah PBNP Kemenhub ditargetkan mencapai 7 triliun.
Budi Karya menyebutkan penerimaan bakal kembali setara dalam jangka panjang kendati dalam jangka pendek PNBP bakal seret akibat penurunan tarif. Alasannya, penurunan tarif bisa memacu volume jasa kepelabuhan. Di sisi lain, tarif yang lebih murah diyakini bisa membantu penurunan biaya logistik nasional.
Budi karya menerangkan Kemenhub masih menghitung dampak penurunan tarif PNBP terhadap biaya logistik. Perhitungan itu mencakup pelayanan jasa secara online, biaya, dan waktu. “Semua itu ada komponen rupiahnya. Saya akan konsolidasi dahulu dalam dua minggu nanti finalnya kami akan lihat seperti apa,” ujarnya.
INSA DIUNTUNGKAN
Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan penurunan tarif memang bakal memberikan benefit bagi perusahaan pelayaran selama ini terbebani PNBP yang jenisnya cukup beragam.
Menurutnya, pungutan PNBP di sektor transportasi laut mencakup jasa pemanduan dan penundaan, jasa labuh, tambat dan jasa dermaga. Selanjutnya, tarif untuk jasa kegiatan alih muat antarkapal di dalam atau diluar wilayah pelabuhan.
Dia menilai dampak paling besar penurunan tarif itu bakal dirasakan pemilik barang karena sektor pelayaran hanya berkontribusi 20%-25% terhadap rantai pasok logistik.
“Penurunan [tarif PNBP] ini terutama berdampak besar bagi para pemilik barang, dan membuat biaya logistik semakin efisien,” ujarnya.