Redaksi, Bisnis Indonesia, Kamis 25 Januari 2018
JAKARTA – Asosiasi Forwarder dan Logistik Indoesia menduga banyaknya kontainer impor yang ditimbun di lini satu Pelabuhan Tanjung Priok memicu peningkatan dwelling time di pelabuhan itu.
Per Januari 2018, waktu inap kontainer impor (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai rata-rata 4,9 hari atau jauh di atas pencapaian rata-rata bulanannya pada 2017 yang hanya 3,3 hari.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan seharusnya kontainer yang suadah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau telah menyelesaikan proses kepabeanan dikeluarkan dari lini satu pelabuhan.
Keharusan itu metujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
“Saya nilai Permenhub itu nggak dijalankan di Priok, makanya barang long stay dibiarkan menumpuk dan ditimbun di dalam pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/1).
Menurutnya, relokasi kontainer long stay dan sudah mengantongi SPPB dari Bea dan Cukai di empat pelabuhan utama wajib dilakukan setelah menumpuk di lini 1 pelabuhan selama 3 hari.
Oleh karena itu, dia mendesak Kantor Menko Kemaritiman segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah peningkatan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu.
“Kok instansi yang terkait saat ini terkesan tutup mata. Padahal, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar dwelling time di Priok bisa kurang dari 3 hari,” paparnya.
Saat ini, di Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor, yakni PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, PT. Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Tanjung Priok dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).
Dashboard dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencatat rata-rata waktu inap container impor di Tanjung Priok pada Januari 2018 rata-rata mencapai 4,9 hari dengan perincian di JICT selama 5,4 hari, TPK Koja 4,9 hari, Terminal 3 Priok 5,5 hari. Untuk di MAL rata-rata 4,8 hari dan NPCT-1 selama 4,3 hari.
SIAPKAN SOP
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk kegiatan relokasi kontainer impor yang sudah menyelesaikan proses kepabeanan atau mengantongi SPPB.
“Kita akan siapkan SOP-nya, sebab relokasi peti kemas long stay itu mesti atas persetujuan pemilik barang. Targetnya akhir bulan ini sudah rampung SOP-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) mengklaim relokasi kontainer impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau long stay dan sudah selesai proses kepabeanan bisa memangkas biaya logistik hingga 60%.
Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan penerima barang impor harus membayar biaya lebih mahal jika kontainer yang sudah selesai proses pabean menumpuk di terminal peti kemas lebih dari 3 hari.
Bila kontainer menumpuk di terminal Priok hingga rata-rata di atas 7 hari – 10 hari, menurutnya, penerima barang harus menanggung biaya mencapai Rp. 9,09 juta per boks. Perinciannya biaya penumpukan Rp. 3,91 juta, pinalti SPPB Rp. 4,89 juta dan biaya lift-on Rp. 281.300.
Syamsul melanjutkan consinge hanya menanggung biaya sekitar Rp. 3,04 juta jika peti kemas direlokasi ke buffer area dengan perincian biaya storage di pelabuhan Rp. 770.900, lift-on Rp. 281.300, storage di depo selama 7 hari Rp. 595.000, biaya Lo-Lo Rp. 450.000, dan biaya moving Rp. 950.000.
Dengan simulasi itu, consigne [penerima] bisa menghemat biaya Rp. 6,04 juta per boks jika kontainer impor direlokasi ke depo buffer area. “Atau efisiensi lebih dari 60% dari sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, efisiensi biaya yang diperoleh oleh penerima barang dalam simulasi itu akan berimbas pada penghematan biaya produksi di pabrik yang pada akhirnya menurunkan biaya logistik secara nasional.
Namun, Syamsul menyatakan belum banyak kontainer impor long stay yang direlokasi ke buffer area sebagaimana amanat Permenhub No. 25/2017 untuk menurunkan waktu inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (k1)