kumparan.com, Selasa 30 Januari 2018
Pemerintah mengharapkan pergeseran pemeriksaan barang impor ke kementerian dan lembaga mampu menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time). Kebijakan ini juga akan menghemat biaya logistik yang dikeluarkan importir.
Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny mengatakan, sebelum dilakukan pergeseran, importir banyak menimbun barang di pelabuhan menunggu proses pemeriksaan. Dengan demikian, importir akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, terutama biaya yang terkait dengan sewa gedung dan penumpukan
"Nantinya dengan pola pergeseran ini pasti akan ada biaya yang dihemat, minimal terkait dengan sewa gedung dan biaya penumpukan itu," ujar Fadjar saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1).
Dia mencontohkan, tahap pertama di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya tidak dikenakan biaya. Namun, tahap kedua dikenakan tarif 300% dan tahap ketiga dikenakan tarif 600%. Dengan menerapkan tarif progresif ini saja, dwelling time masih sulit ditekan.
"Tarif progresif sebenarnya ditujukan agar mendorong importir untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan terkait dengan fiskal dan lartasnya (persyaratan impor)," jelasnya.
Meski demikian, Fadjar enggan memproyeksi potensi efisiensi yang bisa dilakukan dari kebijakan pergeseran pemeriksaan tersebut. Namun menurutnya penurunannya cukup signifikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan bahwa dwelling time rata-rata saat ini masih sekitar tiga hari. Pemerintah menargetkan dengan kebijakan ini, dwelling time hingga akhir 2018 bisa ditekan hingga dua hari.
Sumber:
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/pergeseran-pemeriksaan-barang-diharapkan-mampu-turunkan-biaya-logistik