News Detail
Biaya RA Dikaji Masuk Ongkos Maskapai

Jaffry Prabu Prakoso, Bisnis Indonesia, Kamis 15 Februari 2018

JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia mewacanakan penyatuan biaya pemeriksaan kargo udara dan pos atau regulated agent (RA) ke dalam ongkos pengiriman barang melalui pesawat.

Ketua Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Pappkindo) Andrianto Soedjarwo mengatakan penyatuan biaya ini dilakukan sebagai salah satu cara agar bisa selaras dengan kinerja maskapai penerbangan.

“Penerbangan internasional agak panjang karena mereka rata-rata sudah menggunakan Traitment IATA [International Air Transport Association] CASS [Cargo Account Settlement Systems) Link,” katanya, Rabu (14/2).

Andrianto menambahkan IATA CASS Link sudah membagi ke tiap-tiap maskapai. Kendalanya yang dihadapi asosiasi adalah pada waktu pembayaran. Pembayaran menggunakan sistem tersebut baru dicairkan kepada perusahaan agen inspeksi setelah 45 hari - 60 hari.

Dia menilai ada negara yang secara langsung memasukkan biaya RA dalam satu biaya dengan pengiriman barang di pesawat. Namun, dia menambahkan ada juga yang melakukannya secara terpisah di Eropa. “Di Eropa itu juga ada dan independen. Biaya ini bukan komponen dari freight. Memang biaya tidak tercantum all in,” katanya.

Andrianto menegaskan pihaknya sedang gencar melakukan edukasi kepada pihak terkait mengenai agen inspeksi atau regulated agent.

Menurutnya, pemahaman itu penting agar pelaku usaha mengetahu bahwa RA penting untuk mengamankan semua maskapai penerbangan. Dengan banyaknya perusahaan agen pemeriksa barang yang baru, tegasnya, kesamaan pemahaman dirasa penting.

Andrianto menilai keamanan dunia penerbangan tidak bisa dilihat dari sisi komersial saja sehingga nilai investasi dari usaha pengecekan barang begitu tinggi.

Selain kesamaan persepsi, Pappkindo juga sedang merancang keseragaman harga RA walaupun dirasa masih sulit.

Dia mencontohkan bandara di Balikpapan, Kalimantan Timur tidak mungkin memiliki harga yang sama dengan Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng melihat komoditas yang ditawarkan tidak sama.

Biaya RA di Bandara Soekarno – Hatta Rp. 880 per kg, sedangkan di bandara Ngurah Rai Bali dan Banjarmasin sekitar Rp. 500 per kg.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia Mohamad Feriadi berharap biaya RA dievaluasi. Hal itu karena pelaku usaha pengiriman barang harus dibebankan ongkos lagi setelah mengeluarkan biaya pengiriman.

Menurutnya, semua biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman barang akan berdampak pada naiknnya harga jual. “Siapa yang akan menanggung [yaitu] adalah konsumen,” katanya.

Bila pelaku usaha punya semangat membuat produk menjadi murah, dia berharap ongkos yang ditimbulkan baik dari pelaku jasa kurir dan pihak lain harus sama yaitu dengan menurunkan biaya pengiriman.

Feriadi menilai adanya disparitas harga mi instan di Jawa dengan Papua salah satunya karena ada biaya RA.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved