News Detail
Menyelesaikan Masalah Truk dari Hulu

Dewi A. Zuhriyah, Bisnis Indonesia, Selasa 6 Maret 2018

Bagi Anda yang sering menggunakan jaln tol Jakarta-Cikampek tentu tidak asing lagi dengan truk bermuatan berlebih melintas di jalan tol terpadat di Indonesia itu.

Bagi mayoritas pengedara, maraknya truk bermuatan berlebihan melintas jalan tol itu sangat mengkhawatirkan.

Selain ngeri dengan kecelakaan, muatan berlebihan itu membuat kendaraan pengangkutnya tidak bisa melaju kencang sehingga menggangu perjalanan kendaraan di belakangnya. Namun, bagi sebagian kalangan pemandangan truk bermuatan berlebih adalah hal yang biasa.

Sebagian kalangan pelaku usaha meminta agar pengemudi truk untuk mengangkut muatan melebihi kapasitas demi mendongkrak pendapatan.

Kondisi itu ditemukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung jalan tol Jakarta – Cikampek pada Januari 2018.

Saat itu, Menhub menemukan setidaknya lima unit truk sampai dengan 13 unit truk mengangkut muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) atau overload dan overdimensi.

Hal itu diamini Ketua DPP Organda bidang Angkutan Barang Ivan Kamadjaja. Selama ini, menurutnya, masih banyak ditemukan kendaraan muatan angkutan barang berbasis jalan yang melakukan pelanggaran overdimensi, bahkan rata-rata overload sampai dengan 185% dari JBI.

Selain itu, Ivan menegaskan banyak juga pemilik barang yang meminta agar pengemudi truk bersedia mengangkut muatan lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan.

Menurutnya, kadangkala pengusaha truk yang ingin mengikuti aturan pemerintah terpaksa mengikuti keinginan pemilik barang agar truk diisi muatan melebihi JBI.

Bila permintaan itu ditolak, imbuhnya, pemilik barang akan mengalihkan order angkutan kepada pengusaha truk lainnya.

Oleh karena itu, Ivan yang juga CEO PT. Kamadjaja Logistics menyarankan pemerintah bersama stakeholder terkait mencari akar permasalahan sekaligus solusi bagi pelanggaran overload dan overdimensi.

Stakeholder terkait di angkutan barang berbasis jalan adalah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Organda.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mencatat pelanggaran overload dan overdimensi menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 46 triliun.

Kerugian itu berdasarkan data Ditjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengumpulkan truk bermuatan lebih memicu cepatnya kerusakan jalan.

Dia juga menilai sanksi hukum seperti tilang bukanlah satu-satunya cara untuk meminimalkan sekaligus menghentikan truk dengan pelanggaran overload dan overdimensi.

Budi menegaskan sanksi hukum tidak melulu bisa menghilangkan akar permasalahan pelanggaran overload dan overdimensi. “Kalau melulu dengan tindakan hukum kita juga tidak akan mendidik masyarakat,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait akan menangani masalah pelanggaran overload dan overdimensi (Odol) dari hulu.

 

DESAIN OTOMOTIF

Salah satu cara yang akan diatur untuk menghilangkan Odol adalah dengan perubahan desain otomotif dari hulu yaitu pabrikan, agen pemegang merek (APM), serta karoseri. Mereka diminta tidak membuat chasis truck yang sangat tebak dan kuat sehingga merangsang overloading.

Tak cukup dengan masalah chasis truck, untuk mencegah adanya Odol juga perlu dilakukan dengan penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai aturan JBI untuk mengatasi Odol seperti penggunaan multi axel, steering axle, airbag suspension dan single wider tire atau ban tunggal radial.

“Ban itu jangan kuat kuat amat, kalau habis di 10 ton ya pasti dia akan pecah, kemudian chasis itu juga jangan kuat-kuat amat,” paparnya.

Ivan juga menyepakati perubahan desain otomotif guna mencegah pelanggaran Odol.

Menurutnya, kendaraan multi-axle dinilai cukup bagus dan bisa menekan tingkat kerusakan jalan. Hal itu bisa terjadi karena beban kendaraan dan barang muatannya terdistribusi ke beberapa sumbu yang ada.

Sebagai bentuk investasi pada masa mendatang, tegasnya, pelaku usaha siap membeli kendaraan dengan spesifikasi multi-axel.

“Tapi untuk saat ini kendaraan yang ada dengan spesifikasi lama tetap diizinkan beroperasi. Sambil jalan, pelaku usaha akan investasi dan membeli kendaraan multi-axel tersebut,” jelasnya.

Terlepas dari adanya usulan untuk melakukan perubahaan desain otomotif, sempat diwacanakan untuk menjerat pelaku usaha yang meminta pengemudi truk mengangkut muatan lebih dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemenhub menegaskan usulan penggunaan UU Tipikor tersebut sampai kini belum dibahas secara mendalam.

Di sisi lain, Ivan menuturkan akan lebih baik jika pemerintah bersama pelaku usaha untuk fokus menangani aspek hulu sebelum menyentuh sanksi hukum.

Dia melihat dari sisi positifnya yaitu pemilik barang akan lebih tertib. “Artinya kalau ada pengusaha truk yang nakal ya jangan dikasih order. Apakah ini nanti melalui Tipikor atau melalui mana sedang dipelajari,” tuturnya.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved