Dewi A. Zuhriyah, Bisnis Indonesia, Jumat 11 Mei 2018
JAKARTA – Pada periode mudik Lebaran tahun ini, pengaturan jam operasional angkutan barang tercatat lebih singkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kendati demikian, jumlah lokasi pembatasan terbilang lebih banyak.
Dalam beleid yang terbit pada Rabu (9/5) tersebut, angkutan barang tidak boleh beroperasi sejak 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni pukul 24.00 WIB dan 22 Juni pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni pukul 24.00 WIB.
Dalam hal ini, pengaturan operasional angkutan barang pada mudik Lebaran tahun ini cenderung lebih singkat dibandingkan dengan tahun lalu. Pada mudik 2017, angkutan barang dilarang melitas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 WIB hingga H+3 atau 28 Juni 2017.
Kendati demikian, jumlah titik lokasi pengaturan angkutan barang pada mudik Lebaran tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pengaturan angkutan barang akan berlaku di sejumlah titik yaitu ruas jalan tol Jakarta – Merak, Jakarta – Cikampek, tol Prof. Sedyatno, tol Paliman – Kanci – Pejagan, dan Tol Purwakarta – Bandung – Padaleunyi (Purbaleunyi).
Selain itu, pembatasan juga akan dilakukan di jalan tol Semarang seksi A,B,C dan tol Semarang – Salatiga, tol Surabaya – Mojokerto, tol Lingkar Luar Jakarta, dan tol Bogor – Ciawi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menambah titik lokasi pengaturan truk di beberapa jalan seperti di Pandaan – Malang, jalan tol Probolinggo – Lumajang, tol Denpasar – Gilimanuk, serta tol Jombang – Caruban.
JENIS KENDARAAN
Pembatasan operasional mobil barang selama masa angkutan Lebaran 2018 itu diperuntukkan terhadap mobil barang selama masa angkutan barang Lebaran 2018 itu diperuntukkan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Beleid itu juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Pembatasan operasional ini tidak berlaku terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pokok, maupun sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis selama angkutan Lebaran.
Kendati demikian, pengecualian angkutan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.
Budi Setiyadi, Ditjen Perhubungan Darat, mengatakan surat keterangan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah teknis pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan barang.
“Jadi tidak perlu dicek satu persatu. Pengangkut air minum dari Sukabumi ke Jakarta pun harus diantisipasi dengan dikirim seawall mungkin ke Jakarta,” kata Budi belum lama ini.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan sudah menerima aturan tersebut dan saat ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengusaha truk anggota Aptrindo.
Kyatmaja Lookman, CEO Lookman Djaja, menuturkan tidak keberatan dengan pengaturan tersebut. “Enggak masalah, yang penting jangan berentetan [periode pengaturan] karena selama ini kekosongan stok,” ujarnya.
Adapun, untuk menyambut mudik Lebarang 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP. 643 tahun 2018.
Budi menuturkan tim koordinasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2018 ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai koordinator.
“Saya bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksana penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tingkat nasional,” kata Budi.
Masa tugas tim koordinasi mulai berlaku efektif pada 7 hingga 24 Juni 2018 mendatang. “Terhitung mulai 7 Juni pukul 00.00 WIB atau H-8 sampai 24 Juni pukul 24.00 atau H+8,” tuturnya.
Budi mengatakan, untuk mengoordinasikan hal tersebut ke daerah-daerah, Kemenhub telah mengirimkan surat kepada masing-masing gubernur menyusun rencana operasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran sesuai situasi dan kondisi daerahnya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tiap Gubernur diminta untuk meneruskan informasi ini kepada Bupati/Walikota dalam wilayahnya.
Bupati/Walikota juga akan berperan dalam tim tersebut yakni sebagai Tim Koordinasi Pelaksana Penyelenggaran Angkutan Lebaran Terpadu Tingkat Kabupaten/Kota.