News Detail
Pengusaha Minta Kendaraan Barang Tak Kena Aturan Ganjil-Genap

Maulandy Rizky Bayu Kencana, Liputan6.com, Senin 6 Agustus 2018

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil-genap yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 terus menuai pro-kontra. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai, kebijakan tersebut turut mengganggu proses distribusi barang.

Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, selama sistem ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil pribadi dan bukan untuk angkutan barang maka itu tidak menggangu pasokan barang, atau malah memperlancar.

"Kami harapkan pemerintah tidak melakukan pembatasan truk di jalan tol untuk angkutan barang. Karena itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok yang sedang terjadi saat ini," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (6/8/2018).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas saat ganjil-genap tidak diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan.

Antara lain:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:

    Presiden RI/Wakil Presiden RI

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

    Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial

b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games

d. Kendaraan pemadam kebakaran

e. Kendaraan ambulans

f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

g. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

i. Sepeda motor

j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

 

Akan Mentaati

Penumpukan kendaraan di Jalan Yos Sudarso arah Cawang di pintu Tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan panjang kendaraan yang didominasi truk kontainer jadi pemandangan rutin di Tanjung Priok. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menanggapi aturan tersebut, Zaldy menyampaikan, pihak pengusaha bakal coba manut meskipun dampaknya menghambat proses pendistribusian barang.

"Kami akan menyesuaikan, tapi akan membuat proses distribusi barang terlambat karena menyesuaikan dengan jumlah truk yang berkurang karena genap-ganjil," jelasnya.

Dia pun meminta agar sisi keamanan lalu lintas pada malam hari perlu ditingkatkan. Sebab, lanjutnya, banyak angkutan logistik yang memilih beroperasi setelah aturan yang diterapkan pada pukul 06.00-21.00 itu berakhir.

"Keamanan harus dijamin, sehingga banyak industri dan gudang di Jabodetabek yang bisa buka tengah malam. Jadi truk lebih banyak bergerak pada tengah malam," ungkap dia.

Kendati di beberapa ruas tol seperti Jakarta-Cikampek kini tengah diberlakukan pengurangan lajur pada saat window time lantaran adanya pengerjaan proyek, ia menyatakan itu tak begitu mengganggu. "Kan hanya jangka pendek, dan mobil pribadi (pada jam-jam tersebut) kan enggak banyak," tandasnya.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3610347/pengusaha-minta-kendaraan-barang-tak-kena-aturan-ganjil-genap

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved