Puti Aini Yasmin, Detik.com, Jumat 21 September 2018
Jakarta - Pemerintah berencana mengintegrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldi Ilham Masita meminta agar tarif kendaraan golongan 1 disamakan golongan 4 dan 5 atau truk sebesar Rp 30.000.
Menurut dia, permintaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalur khusus tersebut. Sebab, pada dasarnya, tol merupakan jalur untuk kendaraan logistik.
"Integrasi tarif JORR ini kita harapkan adalah penurunan kemacetan di JORR karena kendaraan pribadi berkurang. Tol sebenarnya kan untuk jalur logistik," kata dia kepada detikFinance, Jumat (21/9/2018).
"Seharusnya tarif tol untuk kendaraan pribadi di JORR lebih mahal daripada truk atau sama dengan truk (Rp 30.000)," sambung dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana integrasi tersebut pada dasarnya berdampak sedikit pada biaya logistik. Sebab, kontribusi biaya tol hanya sebesar 0,5%.
Sedangkan, menurut dia dampak yang paling berpengaruh terhadap logistik adalah waktu perjalanan.
"Pengurangan ongkos tol untuk truk tidak signifikan karena kontribusi biaya tol terhadap biaya logistik sangat kecil, kurang dari 0,5% kalau yang lebih berdampak besar adalah kemacetan yang parah," sambungnya.
Adapun, tarif untuk kendaraan golongan 1 Rp 15.000, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif Rp 30.000. (dna/dna)
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4223277/pengusaha-truk-minta-tarif-mobil-pribadi-di-tol-jorr-juga-rp-30000