News Detail
RI Butuh Badan Khusus Logistik

Ilham Budhiman, Bisnis Indonesia, Kamis 29 November 2018

JAKARTA – Pemerintah didesak segera membentuk kelembagaan khusus sektor logistik seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Nofrisel mengatakan pembentukan badan khusus tersebut akan mempermudah konsolidasi guna mempercepat reformasi logistik nasional.

Dalam poin terakhir Cetak Biru Pengembangan Sislognas tersebut, menurutnya, perlu ada kelembangaan logistik nasional yang membantu Presiden dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan, menyinkronkan pelaksanaan pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).

Dia melanjutkan usulan pembentukan kelembagaan khusus sudah sering disampaikan oleh asosiasi dan komunitas logistik secara formal kepada pemerintah sejak 3 tahun lalu. Namun, Nofrisel menyatakan hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Usul ini sejak 3 tahun yang lalu. Mengapa? Karena saat ini kita tidak punya kelembagaan definitif untuk me-manage sistem logistik,” katanya di sela-sela seminar Outloook Industri Transportasi Darat dan Logistik 2018 di Jakarta, Rabu (28/11).

Selama ini, dia mengatakan bahwa ada beberapa kementerian yang memang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan perizinan sektor logistik. Dia mencontohkan izin di bidang transportasi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, perizinan terkait pergudangan oleh Kementerian Perdagangan, izin soal Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Kementerian Keuangan, serta izin untuk bisnis kurir melalui Kementerian Kominfo.

Namun, dia menyatakan masing-masing kementerian punya perspektif yang berbeda-beda karena berjalan secara parsial atau terkotak-kotak.

Tidak hanya itu, dalam perizinan tersebut juga ada yang harus melalui beberapa kementerian sehingga fungsi pengawasan atau evaluasi performa di masing-masing bidang tidak ada yang mengoordinisasikan.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah membentuk kelembagaan khusus logistik mengingat di negara lain sudah dilakukan dengan nama dewan logistik nasional.

“Di negara manapun sudah ada seperti Thailand saja sudah ada. Bahkan kita sering belajar ke Thailand yang sudah punya kelembagaan khusus,” ujarnya.

 

KAJIAN REGULASI

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Erwin Raza mengatakan Perpres No. 26/2012 memang menyebutkan perlunya suatu badan atau kelembangaan logistik di sektor logistik yang sesuai karakteristik Indonesia.

Untuk memujudkan hal itu, imbuhnya, perlu didukung dengan kajian Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis) terhadap pembentukan kelembagaan tersebut.

“Tapi, sampai sekarang belum ada yang membuat kajiannya,” katanya, Rabu (28/11).

Seharusnya, Erwin menegaskan asosiasi di bidang logistik bisa melengkapi dengan kajian analisis, misalnya, seperti apa bentuk kelembagaan tersebut, kedudukannya, kekuasaan dan batas kewenangannya.

Selain itu, kelembagaan khusus itu harus jelas komposisi personelnya, penganggarannya, dan lain-lain.

“Jangan seperti kertas kosong, kemudian diminta pemerintah untuk menulisnya,” kata Erwin.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi juga menyarankan pemerintah disarankan menunjuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani industri logistik Tanah Air. Instansi yang ditunjuk sebagai pemimpin logistik itu agar kebijakan mengenai logistik bisa fokus.

Selama ini, undang-undang yang ada sekarang masih fokus yang angkutan orang dan bukan barang. Yukki mencontohkan di Thailand yang manajemen logistiknya lebih bagus dari Indonesia. Itu karena Thailand punya lembaga yang khusus menangani logistik.

Saat Thaksin Sinawatra terpilih sebagai perdana menteri, dia langsung membentuk tim ad hoc khusus membenahi permasalahan logistik di negara tersebut. Sebagai perbandingan, biaya logistik Thailand ada di peringkat 3 untuk kawasan Asean di bawah Singapura dan Malaysia. Thailand dan Malaysia pun hanya terpaut tipis masing-masing 13% dan 13,2%.

Adapun, Indonesia ada di urutan 5 dengan persentase biaya logistik 25,7% per 2014. Namun tahun ini biaya logistik Indonesia diprediksi turun menjadi 23,5%.

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved