Bisnis Indonesia, 13 Mei 2014
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan dari daftar negatif investasi (DNI) tersebut pemerintah seakan membuat sektor logistik lebih protektif. Beberapa bidang usaha yang sebelumnya terbuka bagi investasi asing hingga 100%, menurutnya, kini dibatasi.
Bidang usaha tersebut antara lain termasuk dalam kategori jenis bidang usaha jasa perdagangan, yaitu pergudangan, distributor, dan cold storage. Untuk ketiga bidang usaha tersebut, DNI hanya membolehkan invenstasi sebanyak 33%.
Zaldy menilai kebijakan itu menutup kemungkinan investasi asing yang justru dibutuhkan untuk membangun berbagai infrastruktur logistik. "Untuk pergudangan tadinya 100%, sekarang dikurangi. Hal ini berdampak pada pengurangan pertumbuhan bisnis logistik," ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/5).
Dia menilai DNI terbaru ini berdampak buruk pada pengembangan volume bisnis logistik nasional. Dengan porsi DNI itu, Indonesia seakan menjauh dari visi pasar bersama Asia Tenggara (MEA) pada 2015.
Tidak hanya itu, dalam hal pembangunan infrastruktur logistik, pemerintah seharusnya memikirkan ulang kemampuan pemain lokal. Sampai saat ini, pemain lokal masih memiliki keterbatasan pendanaan dan sumber daya manusia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dab Forwader Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2014 bisa membuat bisnis logistik dalam negeri ini lebih berkembang.
"Kami sangat mendukung karena ini untuk melindungi pengusaha nasional. Saat ini, asing sudah masuj, tetapi sebagian besar dikuasai oleh pengusaha lokal, jadi tetap harus dilindungi agar asing tidak begitu bebas," katanya. (Riendy Astria/Kahfi)