News Detail
Penurunan Tarif Positif Bagi Bisnis Logistik

Kompas, Rabu 8 Januari 2020

JAKARTA, KOMPAS – Penurunan tarif jalan tol untuk golongan kendaraan tertentu dinilai berdampak positif bagi bisnis logistik. Namun, penurunan itu dinilai tidak serta-merta mendorong angkutan barang lewat jalan tol.

Sesuai Undang-Undang Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan dua tahun sekali berdasarkan perhitungan inflasi daerah setempat.

Hingga kini, tujuh ruas telah disesuaikan tarifnya, baik naik maupun turun, yakni Tol Ir Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, pemerintah menyederhanakan jenis golongan kendaraan dari lima menjadi tiga golongan untuk formula perhitungan tarif. Dampaknya, tarif untuk kendaraan jenis truk di beberapa tol justru turun, seperti di Tol Cipali, Tol Jakarta-Tangerang, dan Tol Ir Sedyatmo, di mana tarif untuk golongan III-V justru turun.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita di Jakarta, Selasa (7/1/2020), mengapresiasi penyesuaian tarif dua tahunan yang berdampak pada penurunan tarif, khususnya bagi kendaraan berjenis truk.

Saat ini, biaya logistik terhadap produk domestik bruto masih relatif tinggi, yakni sebesar 24 persen. Dari jumlah itu, menurut Zaldy, kontribusi biaya transportasi mencapai 60-80 persen.

Bagi pelaku logistik, biaya yang mesti dikeluarkan truk jika lewat tol mesti sebanding dengan nilai penghematan yang diperoleh dari waktu tempuh yang lebih cepat. Semakin besar nilai muatan, pilihan melewati tol dapat lebih menguntungkan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengapresiasi penurunan tarif bagi kendaraan jenis truk. Meski demikian, penurunan tarif tak serta-merta mendorong angkutan barang lewat jalan tol.

Sebenarnya yang diuntungkan dengan penurunan tarif tol adalah pengemudi. Kalau dari pengusaha angkutan, kan, memberikan uang jalan dan menyerahkan sepenuhnya ke pengemudi,” kata Kyatmaja.

Bagi pelaku usaha, keputusan menggunakan tol atau tidak bergantung dari pesanan. Jika penyewa truk ingin waktu tempuh cepat karena mengejar ekspor, kendaraan akan lewat tol. Namun, hal itu memerlukan biaya tambahan.

Menurut dia, untuk mendorong penggunaan jalan tol oleh angkutan barang, salah satu upayanya adalah dengan membuat ekosistem logistik di sekitar jalan tol. Jika pabrik dan terminal bongkar muat berada di dekat jalan tol, truk akan otomatis menggunakan jalan tol. “Sekarang, jalan tol dan kawasan industri masih berdiri sendiri-sendiri,” ujar Kyatmaja. (NAD)


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved