News Detail
Keluhan Pengusaha Tarif Tol Naik: Masih Macet dan Banyak ODOL

Herdi Alif Al Hikam, Detik.com, Selasa, 14 Januari 2020

Jakarta - Tarif jalan tol setiap dua tahun sekali mengalami kenaikan. Pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pengajuan penyesuaian ini dilakukan dengan catatan pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR. Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014, mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.

Namun, ternyata kenaikan tarif tol ini menurut pengusaha, tidak diiringi dengan peningkatan kualitas jalan tol. Menurut Ketum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan meski tarif tol sudah naik pelayanan jalan tol terkesan tidak ada perbaikan.

Salah satu yang jadi masalah adalah kemacetan. Menurutnya kemacetan tidak ada berubahnya meskipun tarif tol sudah naik.

"Kalau kita lihat ya sama aja nih pelayanan tol, masih gitu-gitu aja. Malah kalau kita lihat tarifnya naik tapi masih macet. Tarifnya sudah mahal, macet lagi, nggak ada perubahan nggak ada perbaikan dari dulu," kata Gemilang kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).

Gemilang mengatakan pengusaha terpaksa mengikuti kenaikan tarif tol yang rutin ini. Menurutnya kebijakan ini memang tak terhindarkan padahal membebani.

"Ya memang memberatkan sih buat kami, jelas menambah ongkos lah. Tapi ya kami mau gimana, tak terhindarkan ya. Itu kan jadi syarat agar investor mau masuk bikin jalan tol, karena ada inflasi katanya di undang-undang," kata Gemilang.

Senada dengan Gemilang, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan kenaikan tarif tol tidak sejalan dengan kenaikan kualitas tol. Zaldy menyarankan pemerintah mengevaluasi indikator kerja utama alias key performance index (KPI) sebagai syarat kenaikan tarif tol.

"Kenaikan tarif juga seharusnya sebanding dengan kenaikan kualitas dari tol. Masalahnya, kualitas tol tidak bertambah baik. Harus ada KPI yang lebih jelas dengan pengelola jalan tol sebagai syarat untuk kenaikan tarif tol," kata Zaldy kepada detikcom.

Zaldy juga memaparkan beberapa masalah yang masih terjadi di jalan tol yang sudah naik tarif. Mulai dari macet hingga kondisi jalan berlubang.

"Masalahnya banyak, macet di beberapa ruas tol, tol juga tidak tegas terhadap truk overload yang kecepatannya rendah. Belum lagi, kondisi jalan tol bergelombang dan masih ada yang berlubang," ungkap Zaldy.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4858440/keluhan-pengusaha-tarif-tol-naik-masih-macet-dan-banyak-odol

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved