News Detail
Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan

Lita febriani, Tribunnews.com, Selasa 25 Februari 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan keputusan pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL beroperasi adalah kemunduran besar bagi logistik Indonesia.

"Ternyata pemerintah memang tidak peduli terhadap keselamatan sopir dan pemakai jalan. Korban meninggal akibat truk ODOL sudah banyak," tutur Zaldi kepada Tribunnews, Selasa (25/2/2020).

ALI juga menganggap pemerintah tidak memiliki niatan untuk membuat industri logistik di Tanah Air lebih efisien.

"Larangan beroperasinya truk ODOL membuat logistik kita mulai ada standar untuk bisa lebih efisien. Sangat disayangkan jika harus ditunda," terang Ketum ALI.

Penundaan aturan larangan beroperasinya truk ODOL juga menunjukkan tidak konsistennya pemerintah.

"Sudah bosan kita mendorong penerapan aturan, ini menunjukkan di dalam pemerintah sendiri tidak kompak dan tidak konsisten. Kemenhub dan PU minta segera diberlakukan tapi Kemenperin minta ditunda," ungkap Zaldi.

Alasan penundaan aturan ODOL disebut ALI tak masuk akal, terlebih Undang-undang mengenai aturan ODOL sudah ada sejak lama.

"Alasan krisis ekonomi global, alasan ini sangat aneh karena tidak akan ada waktu yang tepat kalau boleh memilih. Yang paling tepat adalah diterapkan secepatnya, karena UU sudah ada sejak 2009," imbuh Ketum ALI.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

“Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi ODOL sampai 2023,” kata Budi Karya saat konferensi pers rakor kebijakan ODOL di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Namun, Menhub menyampaikan khusus untuk ruas Tol Priok (Jakarta) ke arah Bandung tetap diberlakukan larangan truk ODOL.

“Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung mulai tidak berlaku atau ODOL, tidak boleh beroperasi disitu mulai sekarang. Sekarang ditetapkan, kapan besok atau lusa atau seminggu lagi, itu soal teknis,” tambahnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang juga hadir dalam rapat menegaskan kembali aturan truk ODOL efektif secara nasional mulai awal 2023.

“Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai,” tutur Basuki.

Dalam rapat tersebut perwakilan asosiasi truk logistik hingga kepolisian juga diajak berkonsolidasi terkait kebijakan ODOL.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut seluruh asosiasi mengamini kesepakatan truk ODOL yang akan berlaku 2023.

“Asosiasi semuanya mendukung,” cetus Agus.

 

Wacana ODOL 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2021 mendatang tidak ada lagi truk ODOL yang lalu lalang di jalan, termasuk di jalan tol.

“Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Untuk mendorong tidak ada lagi truk ODOL yang beroperasi, Kemenhub akan mempersempit ruang gerak para pengusaha yang tidak taat aturan melalui kerjasama antara lain dengan kepolisian cdan para pengelola jalan tol.

Sinergi antara kementerian dengan penegak hukum dilakukan dengan melakukan digitalisasi pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sehingga tidak bisa dipalsukan lagi.

Budi menjelaskan, truk yang keluar dari dealer saat dibeli oleh pengusaha masih berbentuk sasis.

Sasis tersebut kemudian dibangun di perusahaan karoseri rekanan sesuai rancang bangun yang sudah disetujui Kementerian Perhubungan.

Biasanya, saat sedang digarap di karoseri tersebut kenakalan terjadi, truk dibangun tidak sesuai dengan ketentuan rancang bangun.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

“SRUT didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Permasalahannya, petugas bisa tidak tahu kalau itu SRUT palsu. Berikutnya ini akan kita ganti gunakan aplikasi," ujar Budi Setiyadi.

 

Sumber:

https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/02/25/aturan-penertiban-odol-mundur-asosiasi-logistik-anggap-pemerintah-cuek-soal-keselamatan

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved