Idxchannel.com, Rabu 14 April 2021
IDXChannel - Ketua Harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, mengatakan, kebijakan ini diambil dengan langkah komunikasi dan sosialisasi yang minim. Seharusnya para pemangku kepentingan sektoral terlibat dalam urun rembug sebelum skema tarif baru dikeluarkan. Alhasil muncul reaksi dari Kadin Indonesia, dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI).
"Jumlah asosiasi terkait sebagai pengguna dan pelaku kegiatan logistik yang diajak biacara terkait rencana kenaikan tarif sangat minim," ungkap Mahendra.
Dia menguraikan, kenaikan tarif yang terjadi mencakup biaya penumpukan (storage) berbasis waktu (hari) dan ukuran (20 ft & 40 ft). Kenaikan pada setiap pos tarif berkisar antara 7% sampai 39%. Selain itu, terdapat kenaikan biaya pengangkutan kontainer ke truk (handling/lift-on)
"Untuk handling kontainer ukuran 20 ft naik dari Rp 187.500 menjadi Rp 285.500. Sedangkan untuk ukuran 40 ft naik dari tarif lama Rp 281.300 menjadi Rp 428.250," rinci Mahendra.
Dia berharap IPC dan kementerian terkait bisa mengevaluasi kebijakan yang baru dikeluarkan. Hal ini karena skema tarif baru tersebut tidak hanya membebani dunia usaha, tetapi juga akan berdampak langsung pada sektor-sektor lainnya yang berujung pada terhambatnya pemulihan ekonomi nasional yang tengah terpukul oleh pandemi Covid-19. (TYO)
Sumber:
https://www.idxchannel.com/economics/ali-mengeluh-tidak-diajak-bicara-soal-kenaikan-tarif-di-pelabuhan-tanjung-priok