Bisnis Indonesia
JAKARTA – Revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancam molor karena belum ada kesepakatan baru antara penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan instansinya selaku regulator tidak ingin mencampuri urusan bisnis antara penyedia dan pengguna jasa pelabuhan di Tanjung Priok.
“OP Priok hanya memfasilitasi saja tetapi sampai kini belum ada kesepakatan antarpenyedia dan pengguna jasa pelabuhan berkaitan dengan revisi tarif progresif penumpukan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/4).
Sampai kini, Bay menjelaskan kegiatan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok masih tetap mengacu pada SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam belied itu, penghitungan tarif progresif 900% mulai dikenakan pada penumpukan peti kemas hari kedua, dan ada masa bebas penumpukan atau free time pada satu hari pertama.
Dia menegaskan instansinya sudah menerima surat dari Kementerian Bidang Perekonomian terkait revisi tarif progresif peti kemas di Tanjung Priok.