Bisnis Indonesia, Selasa 26 April 2016
JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan masa bebas penumpukan peti kemas impor hanya satu hari efektif menekan masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan itu.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan instansinya menyetujui masa bebas atau free time penumpukan peti kemas impor di pelabuhan hanya satu hari sebagaimana yang tertuang dalam revisi tarif progresif dia pelabuhan yang disepakati penyedia dan pengguna jasa kepelabuhan.
“Pekan lalu, saya sudah menandatangani persetujuan skema revisi tarif progresif peti kemas di Priok itu. Dan ini sejalan dengan kelancaran arus barang sebagaimana amanat Permenhub 117/2015,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/4).
Bay menegaskan permintaan free time penumpukan peti kemas selama tiga hari di pelabuhan justru berpotensi menjadikan pelabuhan sebagai gudang timbun. Padahal, lanjutnya, lini satu Pelabuhan Tanjung Priok itu bukan tempat penimbunan barang.
Dia juga mengatakan skema tarif progresif di Tanjung Priok tidak ada kaitannya dengan kegiatan di Cikarang Dry Port (CDP) Jawa Barat, sehingga tidak tepat membandingkan kegiatan dengan dampaknya di pelabuhan kering itu.
“Jadi intinya kalau mau murah dan tidak terkena tarif progresif harusnya pemilik barang sesegera mungkin mengeluarkan barang impornya di Priok,” ujarnya.
Dalam Permendag No. 40/M-DAG-PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, diamanatkan pula supaya perngurusan barang impor bisa lebih cepat diurus pemiliknya di pelabuhan.
Dalam beleid itu Pasal 7 Ayat (1) disebutkan importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi impornya (lartas) sebelum barang masuk ke daerah pabean.
Bila masih ada hambatan pengurusan dokumen di kementerian/lembaga terkait, Bay mengatakan seharusnya pengusaha mendorong K/L itu untuk mempercepat prosesnya. “Artinya kalau ada barang impor yang terkait dengan lartas harus diselesaikan dokumen perizinannya sebelum kapal masuk atau barang dibongkat di pelabuhan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mendesak agar free time penumpukan peti kemas di Priok bisa tiga hari dan pada hari keempat dikenakan tarif progresif 1.800%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim memeinta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera menetapkan revisi tarif progresif melalui surat keputusan Direksi Pelindo II sesuai dengan Permenhub No. 15/2014.
Adil menilai pemerintah tidak perlu risau dengan desakan ALI soal free time selama tiga hari sebab pernyataan itu tisak merepresentasikan dunia usaha.
Revisi tarif progresif penumpukan peti kemas impor di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta telah disepakati setelah dilakukan pembahasan bersama antara penyedia san pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 14 April 2016. (k1)