News Detail
Pendapatan Negara Bisa lebih Besar

Gloria F.K. Lawi, Bisnis Indonesia, Jumat 10 Februari 2017

JAKARTA – Pusat logistik berikat yang tertuang dalam Paket Ekonomi II diyakini para pebisnis tidak akan menggerus pendapatan negara. Sebaliknya, kebijakan itu akan menambah penghasilan negara lebih besar.

 

Zaldy Ilham Masita, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mengatakan meskipun ada insentig berupa penangguhan bea masuk bagi pengelola pusat logistik berikat (PLB) komoditas impor, hal itu tidak menggerus pendapatan negara.

 

“PLB itu justru akan menaikkan pendapatan negara. Dahulu barang distok di Singapura dan Malaysia tapi sekarang di Indonesia sehingga ada tambahan income,” ujar Zaldy, Kamis (9/2).

 

Dia menyebutkan PLB tidak banyak memengaruhi penurunan cashflow. Sebaliknya jika di setiap daerah seluruh Indonesia bisa memiliki PLB berdasarkan komoditas masing-masing, ada tambahan pajak penghasilan dari perusahaan penimbun.

 

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya, program PLB untuk menyimpan komoditas impor ataupun ekspor dengan insentif beban bea masuk tidak akan mengurangi pendapatan negara.

 

“Nggak dong, hanya menunda [pemasukan] saja,” ungkap Enggartiasto di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/2).

 

Dia menjelaskan PLB akan mengembangkan industri di setiap daerah. Dengan pertumbuhan industri maka pajak akan meningkat. Hal ini membuat pemerintah yakin nilai penundaan bea masuk tidak akan menyumbang angka besar dalam mengurangi pendapatan negara.

 

“Dahulu bayar di depan. Sekarang, bayarnya ketika dipakai sehingga tidak ada mengurangi income, cashflow saja berkurang,” kata Enggartiasto.

 

PLB atau gudang raksasa adalah salah satu program dalam Paket Kebijakan Ekonomi II yang tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 85/2015. PLB memiliki fasilitas yang memudahkan pelaku usaha semisal penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta beberapa fasilitas operasional lainnya.

 

Pada 16 September 2016, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabeanan dari PLB.

 

Beleid ini menyatakan barang yang masuk PLB tidak dikenakan ketentuan impor. Regulasi ini juga mewajibkan barang yang masuk PLB harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.

 

Adapun bahan baku, barang atau komoditas yang boleh masuk ke PLB diputuskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. DJBC bertugas mengawasi pergerakan barang dari pelabuhan menuju PLB dan keluar dari PLB.

 

PLB diprediksi bisa menekan biaya produksi misalnya, industri tektil, industri perkapalan, industri infrastruktur, industri kimia dan farmasi. PLB diyakini bisa membantu efisiensi antara 20% sampai 30%.

 

KIAN MENJAMUR

Efisiensi termasuk penekanan nilai inventory dari sisi importir. Nilai ini didapatkan dari penghematan yang disebabkan dari kecepatan proses di pelabuhan.

 

Perusahaan peminat PLB semakin menjamur. Ini terbukti dengan ketertarikan dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN) sektor logistik, PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk ikut terjun membuka bisnis PLB.

 

Selain BGR, sejumlah perusahaan penyedia jasa fasilitas PLB juga kana melakukan ekspansi ke seluruh Indonesia tahun ini. Misalnya PT. Cipta Krida Bahari yang akan membuka PLB di Sorong, Papua, dan Surabaya.

 

Ada pula PT. Penajam Banua Taka atau Eastkal Supply Base, anak usaha PT. Astratel Nusantara yang menargetkan pembukaan satu pusat logistik berikat antara dua lokasi yaitu Jawa atau Sumatra guna menunjang bisnis minyak dan gas, atau sektor bisnis lain yang dikelola Astra.

 

Pada 2016, kehadiran PLB dari PT. Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia telah mendorong anak usaha GIAA ini bekerja sama dengan produsen mesin pesawat, Rolls Royce. Dua perusahaan ini berencana membangun pabrik mesin dan suku cadang pesawat di Indonesia.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved