Fadhly Fauzi Rachman, Detik.com, Selasa 21 Februari 2017
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk mempermudah para pelaku usaha.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita tersebut karena berpengaruh terhadap kondisi logistik di Indonesia.
"Ada (manfaat SIUP), Kemendag Oke banget, kooperatif. Beberapa kali saya bicara dengan Pak Enggar, sama pak Enggar langsung diubah," ungkap Budi Karya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia menjelaskan, dengan dihilangkannya aturan perpanjangan SIUP, bakal lebih mempersingkat waktu ekspor dan impor barang. Sebab, selama ini mengurus SIUP membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar.
" (Pengurah ke logistik) Makin cepat, makin murah," ungkap dia.
Enggar menambahkan, surat edaran tentang penghapusan SIUP dan kemudahan urus TDP telah ditandatangani. Surat tersebut harus dilaksanakan seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Dia mengatakan, akan berkordinasi dengan seluruh kepala daerah.
"Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, Bupati, Walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017). (hns/hns)
Sumber:
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3428601/