News Detail
Paket Kebijakan Ekonomi XV Bakal Pangkas Biaya Logistik

Ghoida Rahman/Diko Oktara, Tempo.co, Rabu 22 Maret 2017

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah  tengah menyiapkan dan menyempurnakan rancangan paket kebijakan ekonomi jilid XV tentang logistik. Fokus kebijakan ini adalah untuk menekan biaya logistik, antara lain mengatur elemen penyedia jasa logistik, infrastruktur, dan pusat distribusi."Bukan hal yang mudah, tapi kami yakini ini akan turun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

 

Lukita mengatakan latar belakang dari kebijakan ini adalah biaya logistik yang tinggi di Indonesia, juga kinerja pelabuhan yang belum optimal, termasuk soal dwelling time. "Kami akan mempercepat itu," katanya.

 

Baca: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya untuk bisa menekan tingginya biaya logistik dan memangkas waktu perjalanan.

 

Menurut Lukita, sebagai turunan dari paket kebijakan tersebut akan dirumuskan Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen) terkait untuk memperkuat dan memudahkan implementasi.

 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan sektor logistik memang membutuhkan penataan, terlebih persaingan paling berat adalah melawan BUMN di sektor logistik. "BUMN jangan main di tempat yang sudah banyak swasta," ujarnya Februari lalu.

 

Karena itu, Zaldy berpandangan diperlukan adanya peta jalan atau roadmap dari sektor transportasi dan logistik Indonesia. Selama ini dia merasa belum ada arahan yang jelas dari pemerintah untuk sektor logistik ini.

 

Zaldy mencontohkan, misalnya harus membangun gudang logistik, dimana? Apakah dekat jalan tol atau  pelabuhan? Ini yang belumlah jelas. "Investasi logistik itu lama, salah membangun dampaknya panjang."

 

Soal regulasi, Zaldy juga menekankan aspek itu. Sebaiknya ada perizinan yang lebih sederhana bagi para pengusaha serta ada perbedaan antara izin usaha dan izin teknis. Izin teknis yang dimaksud misalnya izin terkait dengan keamanan dan lain-lain.

 

Sumber:

https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/03/21/090858159/paket-kebijakan-ekonomi-xv-bakal-pangkas-biaya-logistik

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved