Yudi Supriyanto, Bisnis Indonesia, Selasa 13 Juni 2017
JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperhitungkan kemungkinan memperpendek waktu pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2017.
Menhub menjelaskan perpendekan pembatasan operasional angkutan barang hanya bisa dilakukan hari Idulfitri.
Untuk revisi rentang waktu pembatasan operasional angkutan barang sebelum Idulfitri, Budi Karya menyatakan tidak mungkin dilakukan.
“Kami memang akan meninjau, kalau yang H minus itu tidak bisa kami geser, yang H + kita perhitungkan. Mungkin kita akan percepat tidak selama itu [hingga H+3] bisa saja [menjadi] H+2 atau H+1. Nanti kami lihat mudiknya seperti apa,” katanya di Jakarta, Senin (12/6).
Menyinggung masih ada pihak Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang, Menhub menekankan keputusan itu tidak datang secara tiba-tiba.
Menurut Budi Karya, pihaknya sudah menggelar diskusi sejak 3 bulan – 4 bulan lalu. “Padahal Aptrindo selalu bertemu kita. Jadi, tolong dipahami apa yang selalu kami diskusikan. Apa yang kita putuskan bukan tiba-tiba, sudah 3 – 4 bulan sebelumnya dilakukan [pembahasan],” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan optimistis waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time akan mengalami peningkatan signifikan dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang di jalan nasional dan jalan tol.
Menurutnya, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai 9 hari. Langkah tersebut berbanding terbalik dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap hanya sekitar 2 hari.
“Kalau sekarang, [pembatasan operasional truk ekspor dan impor] H-4 sampai dengan H+3 kan tujuh tambah 2 hari Lebaran 9 hari,” kata Gemilang.
Gemilang mengatakan dwelling time dihitung berdasarkan masuknya barang dari kapal ke dermaga sampai keluar dari pelabuhan, dia menekankan biasanya menggunakan angkutan barang.
Oleh karena itu, paparnya, barang yang ada di pelabuhan tidak bisa keluar jika truk pengangkut barang ekspor dan impor dilarang beroperasi pada masa angkutan Lebaran tahun ini.
Pada masa angkutan Lebaran 2017, pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor dan impor.
Oleh karena itu, larangan operasional angkutan barang truk yang dikeluarkan oleh pemerintah di jalan nasional dan jalan tol berlaku pada truk pembawa barang ekspor dan impor.