News Detail
Kemenhub Beri Dispensasi Truk Kontainer

Yudi Supriyanto, Bisnis Indonesia, Rabu 14 Juni 2017

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan dispensasi bagi truk bersumbu tiga atau lebih pengangkut barang ekspor dan impor menyusul protes para pengusaha truk.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan salah satu alasan memberikan dispensasi terhadap truk pengangkut kontainer ekspor dan impor adalah operasionalnya tidak terlalu menganggu jalur mudik pantai utara (pantura) Jawa.

 

“Benar, alasannya ekspor – impor berkaitan dengan produk, transportasi tidak boleg setop, jalurnya tidak terlalu ganggu pantura,” katanya di Jakarta, Selasa (13/6).

 

Dalam suratnya, Pudji memberi dispensasi bagi truk bersumbu tiga atau lebih dikhususkan yang mengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju tiga pelabuhan dan satu bandara. Pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

 

Truk kontainer ekspor impor boleh beroperasi selama mudik jika mendapatkan dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan provinsi sesuai lokasi pelabuhan atau bandara ekspor atau impor.

 

Bila mengacu lokasi, truk yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok wajib mendapatkan dispensasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Untuk truk kontainer menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang harus mendapatkan surat dispensasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jateng. Selain itu, truk yang beroperasi dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Perak harus mendapatkan dispensasi dari Dinas Provinsi Jatim. Khusus truk yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta harus mendapatkan dispensasi dari Dinas Provinsi Banten.

 

Selain soal dispensasi, Kemenhub juga menambah pengecualiannya pembatasan operasi mobil angkutan barang pengangkut bahan pokok berupa terigu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyambut baik langkah pemerintah merevisi aturan pembatasan operasional truk.

 

Bila truk kontainer dari dan menuju pelabuhan dilarang, dia mengkhawatirkan waktu inap barang atau dwelling time di pelabuhan utama akan meningkat. “Namun, dengan adanya dispensasi berarti sudah bisa diatasi,” katanya.

 

Dia juga berharap petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan mematuhi surat dari Dirjen Perhubungan Darat.

 

Untuk surat dispensasi dari kepala dinas perhubungan provinsi sesuai lokasi pelabuhan atau bandara, Kyatmaja mengungkapkan sedang berkoordinasi denan kepala dishub bersangkutan.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyakini dwelling time pelabuhan akan mengalami peningkatan signifikan dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang  di jalan nasional dan jalan tol.

 

Menurutnya, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai 9 hari. Langkah pembatasan operasi truk kontainer, ungkapnya, berbanding terbalik dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap hanya sekitar 2 hari.

 

Oleh karena itu, paparnya, barang yang ada di pelabuhan tidak bisa keluar jika truk pengangkut barang ekspor dan impor dilarang beroperasi pada masa angkutan Lebaran tahun ini.

 

Pada masa angkutan Lebaran 2017, imbuhnya, pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor dan impor.

 

Oleh karena itu, larangan operasional angkutan barang truk yang dikeluarkan oleh pemerintah di jalan nasional dan jalan tol berlaku pada truk pembawa barang ekspor dan impor.

 

Saat ini, dia mengingatkan 70% barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok biasanya dibawa ke arah timur seperti Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan sebagainya.

 

Sebenarnya, truk pengangkut kontainer bisa melintas jika tidak melewati jalur yang dilarang oleh pemerintah. Namun, pengemudi angkutan barang ekspor dan impor tidak mengetahui jalan mana saja yang dikategorikan sebagai jalan nasional, kabipaten, atau provinsi. “Jalan nasional cuma orang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyta yang tahu. Sopir tidak tahu” katanya.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved