Yusran Yunus, Bisnis.com, Minggu 9 Juli 2017
Dengan dwelling time rendah, paparnya, secara teori seharusnya biaya logistik otomatis akan lebih rendah.“Masuknya kereta api ke pelabuhan atau bandara [sampai sejauh mana] tergantung kebutuhan operatornya, pelabuhan atau bandara. Dia maunya sampai situ ya situ, mau paling dekat sampai orang naik pesawat ya dekat pesawat,” kata Prasetyo.
Operator pelabuhan, lanjutnya, memiliki pengaturan terkait dengan pelabuhan atau bandara yang dikelolanya. Oleh karena itu, perlu dilihat sampai sejauh mana kereta api dapat masuk ke dalam pelabuhan dalam rencana operator.
Dia menjelaskan dalam program perkeretaapian, kereta kalau bisa masuk ke dalam pelabuhan atau bandara. Ketika disebutkan kemungkinannya sampai lini 1, dia menjawab, “Tidak, pokoknya masuk ke pelabuhan. Terserah masuknya, kan mereka yang punya rencana itu.”
Prasetyo menuturkan yang bisa menjawab lebih baik atau tidak kereta masuk ke lini satu Pelabuhan Tanjung Priok adalah operator pelabuhan itu sendiri.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan, masalah dwelling time juga berkaitan dengan pengurusan administrasi dokumen multi stakeholder.
Oleh karena itu, masuknya kereta api hingga ke lini satu pelabuhan tidak secara otomatis menurunkan dwelling time. “Artinya mengurangi waktu secara potensial sih iya, tetapi juga tergantung instansi-instansi lain [dengan masuknya kereta hingga ke tempat terdekat sandar kapal],” katanya.
Hanya saja, menurut dia, akses prasarana kereta hingga sedekat mungkin dengan tempat sandar kapal dapat membuat biaya bongkar muat ditekan seminimal mungkin.
Oleh karena itu, Aditya menyebutkan pemerintah perlu menyediakan akses prasarana kereta hingga sedekat mungkin dengan tempat sandar kapal untuk membuat kereta barang menarik bagi para pengusaha. “Kalaumasih harus berganti truk di pelabuhan, artinya menambah biaya logistik.”
Selain itu, pemerintah perlu membuat skema tarif yang kompetitif agar kereta api barang menarik minat para pengusaha.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kesetaraan perlakuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) karena angkutan truk barang tidak dikenai PPN.
Dia menambahkan angkutan kereta api barang hingga pelabuhan memiliki dampak positif guna mengurai kemacetan dan kepadatan jalan raya, mengurangi tingkat kerusakan jalan, dan memberi kepastian waktu angkut.
Efisiensi angkutan barang dengan menggunakan truk, dia menilai dapat berkurang dengan kondisi kepadatan, kerusakan, kemacetan, dan berbagai pungutan yang dialami oleh angkutan barang berbasis jalan raya tersebut.
“Oleh karenanya untuk angkutan logistik pelabuhan harus tersedia angkutan alternatif yang tidak hanya berbasis angkutan truk dan itu berarti perlu prasarana dan sarana angkutan kereta di pelabuhan,” katanya.
Secara teori, ujarnya, sesungguhnya angkutan barang dengan menggunakan kereta api lebih efektif pada jarak jauh atau menengah di atas 300 kilometer. Angkutan barang dengan moda transportasi berbasis rel, paparnya bisa berbiaya tinggi jika jarak angkut berada kurang dari 300 kilometer.
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20170709/98/669620/kereta-pelabuhan-masuk-lini-satu-tergantung-kebutuhan-operator