News Detail
Mogok Pekerja JICT Ancam Industri Dalam Negeri

Muhammad Nur Rochmi, Beritagar.id, Jumat 4 Agustus 2017

Sekitar 650 pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mogok sejak Kamis (3/8). Mogok kerja ini direncanakan berlangsung sepekan hingga 10 Agustus.

 

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok yang dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT karena perpanjangan kontrak kerja JICT mereka anggap melanggar peraturan.

 

"Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen," kata Firmansyah, seperti dikutip dari Kompas.com Kamis (3/8).

 

Hal ini, lanjut Firmasnyah, berbanding terbalik dengan pendapatan JICT yang meningkat 4,6 persen pada tahun dan juga kenaikan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris sebesar 18 persen.

 

Menurut catatan detikfinance, JICT merupakan perusahaan patungan antara Pelindo II dengan saham 48,9 persen, Koperasi Pegawai 0,10, dan Hutchison Port Holding (HPH) 51 persen.

 

Aksi mogok kerja JICT telah berlangsung empat kali sejak 2015. Dua di antaranya batal karena direksi memenuhi tuntutan karyawan. Tiga hal menjadi tuntutan karyawan adalah bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI)

 

Firmansyah yakin jika aksi mogok kerja ini bakal menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi JICT.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan heran dengan aksi mogok yang sudah berkali-kali ini. "Mereka dapat bayaran nomor tinggi kedua di dunia kok masih ribut, aneh-aneh," ucap Luhut, Senin (31/7).

 

Menurut dokumen keuangan JICT yang dikutip Katadata, gaji yang diterima untuk posisi setingkat staf mencapai Rp35,9 juta per bulan atau Rp430,9 juta per tahun. Posisi senior manager memperoleh gaji Rp132,6 juta setiap bulan atau Rp1,59 miliar per tahun.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan mogok ini berpengaruh sekali terhadap dunia usaha. Aksi ini merugikan pelaku industri dan konsumen. "Objek vital seharusnya tak boleh mogok," kata dia, seperti dikutip dari Katadata.co.id.

 

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldi Ilham Masita menaksir kerugian mencapai ratusan miliar. "Kerugian menurut saya sih sampai Rp100-200 miliar per hari," kata Zaldi, Kamis (3/8).

 

Zaldi memastikan, perusahaan yang dirugikan karena aksi mogok ini mencapai seratus perusahaan. "Kalau termasuk perusahaan pemakai jasa bisa sampai ribuan (perusahaan)," kata Zaldi.

 

Jika mogok kerja tidak segera diakhiri, kerugian akan makin besar. Salah satu kerugian besar adalah jatuhnya reputasi Indonesia. di mata para eksportir dan importir internasional.

 

Aksi mogok ini menurut Zaldi memberikan ketidakpastian pada ekspor Indonesia. Bahkan aksi tersebut juga bisa membuat para pembeli dari luar negeri beralih ke negara lain.

 

Di sisi lain, aksi mogok ini juga akan menghambat kinerja industri dalam negeri. Sebab, JICT juga menjadi pintu masuk bahan baku impor yang dibutuhkan industri.

 

Asosiasi Logistik Indonesia meminta pemerintah tidak lagi memusatkan satu kegiatan ekspor dan impor di satu pelabuhan. Sebab, jika Pelabuhan Tanjung Priok terkena masalah maka satu Indonesia kena dampaknya.

 

"Secepatnya pemerintah mengembangkan pelabuhan lain agar lebih merata dan risiko lebih kecil," ujarnya.

 

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra menyebut, mogok itu tak perlu dikhawatirkan. Ia memastikan, otoritas pelabuhan sudah memiliki rencana darurat (contingency plan) mengatasi keadaan tersebut.

 

"Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan rencana darurat," ujar Nyoman seperti ditulis CNNIndonesia.com, Kamis (3/8)

 

Misalnya, pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Nyoman menjelaskan, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL dan Terminal Peti Kemas Koja akan membantu pelayanan jasa kepelabuhanan selama mogok kerja tersebut terjadi. "Pengalihan tersebut telah dimulai pada 31 Juli lalu," ujarnya.

 

Pengalihan juga akan dilakukan ke pelayanan kapal raksasa yang selama ini ditangani oleh JICT. Pelayanan tersebut, akan dialihkan ke terminal Internasional lainnya bila terjadi mogok kerja.

 

Sumber:

https://beritagar.id/artikel/arena/index.php/artikel/berita/mogok-pekerja-jict-ancam-industri-dalam-negeri


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved