Yudi Supriyanto, Bisnis Indonesia, Senin 13 November 2017
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan meliris regulasi pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada akhir bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang menyasar truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mencegah kepadatang jalan selama libur panjang.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki rumusan kebijakan pembatasan operasional truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Namun, Budi menambahkan rumusan kebijakan itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan di angkutan jalan seperti Korps Lalu Lintas Polri.
“Sudah kita rumuskan kebijakannya, akan saya bicarakan dengan semua stakeholders termasuk Korlantas Polri. Saya harapkan minggu terakhir bulan ini saya sampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasinya,” katanya di Jakarta, Sabtu (11/11).
Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kemungkinan tidak sepanjang sebelumnya.
Oleh karena itu, Budi berharap kebijakan yang akan diterbitkan bisa memperlancar perjalanan libur masyarakat selama Natal dan Tahun Baru sekaligus tidak mengganggu perekonomian nasional.
“Jadi, kita harapkan dengan adanya kebijakan ini dinamika masyarakat, dinamika yang lain berjalan. Artinya, ekonomi tidak terpengatuh, kemudian kita juga mungkin dalam kelancaran bisa terwadahi,” paparnya.
Sesuai pola yang ada, dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada 22-26 Desember 2017. Namun, dia menambahkan pembatasan yang diberlakukan pada rentang tersebut tidak panjang.
Pembatasan itu juga akan tergantng pada situasi di lapangan atau bersifat dinamis dengan beberapa pilihan pola pembatasan.
Menurutnya, salah satu pola pembatasan yang sedang dibahas adalah pembatasan pada jam-jam tertentu.
“Saya akan koordinasi intens dengan semua stakeholders seperti Korlantas Polri, Operator PT. Jasa Marga Tbk., Bina Marga berkaitan persiapan lahan, dan yang melaksanakan pembangunan, itu nanti kita akan ajak,” tuturnya.
Menurutnya, Kemenhub akan membatasai operasional angkutan barang di jalan tol seperti ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Cikampek-Bandung, dan jalan tol Cikampek-Brebes.
JALAN NASIONAL
Untuk jalan nasional, dia menyatakan pihaknya akan membatasi operasional truk dari Gilimanuk sampai dengan Denpasar, Bali karena pada saat liburan sekolah situasi di jalan nasional tersebut cukup padat.
Selain jalan nasional itu, Budi menyatakan truk tetap dapat boleh beroperasi di jalan nasional lainnya.
Dia menambahkan pihaknya akan membatasi operasional untuk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Adapun operasional angkutan barang yang mengangkut barang ekonomi dapat tetap berjalan.
Menanggapi rencana pembatasan operasional tru. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman berharap pembatasan itu sama seperti pada saat libur Iduladha.
Pada Iduladha, dia mengatakan pembatasan truk dilakukan pemerintah lebih selektif dan pada jam tertentu saja atau tidak dilarang penuh.
Dia mengingatkan para pelaku usaha mengejar target penjualan pada akhir tahun sehingga akan terjadi lonjakan kinerja angkutan barang.
“Ingat ya, ini akhir tahun. Waktunya mengejar sales. Lonjakan performa Cuma [terjadi] mau Lebaran dan November-Desember,” katanya.