Lusia Widhi Pratiwi, Okezone.com, Selasa 21 November 2017
Namun, Kenaikan tarif jalan tol masih belum disetujui oleh Anggota Komisi V tegas Nitar Zahro. Menurutnya, kenaikan ini justru dianggap tidak memikirkan kebaikan bagi konsumen. Alasan tersebut yang menjadi dasar atas tidak setujunya Komisi V dengan kenaikan tarif jalan tol.
“Ekonomi Indonesia sendiri masih lesu dan akan memberatkan biaya logistik luar dan dalam daerah,” ujar Nitar Zahro kepada Okezone.
Selain itu, dia melihat polemik yang mengharuskan pembayaran menggunakan e-toll, menjadi alasan tersendiri. Pasalnya, dalam UU no.7 tahun 2011 pembayaran yang sah adalah menggunakan uang Rupiah kertas dan logam.
"Sebaiknya pemerintah memikirkan fasilitas yang penuh bagi masyarakat, karena hal ini akan menimbulkan efek yang berkesinambungan dengan bengkaknya biaya logistik," tutur dia.
Dia melanjutkan, naiknya jalan tol juga dianggap tidak bisa menjamin pemerataan fasilitas di jalan tol. Masalahnya, tidak semua jalan tol adalah milik Jasa Raharja, ada pula yang milik investor.
Sumber:
https://economy.okezone.com/read/2017/11/20/320/1817285/ekonomi-masih-lesu-kenaikan-tarif-tol-tambah-beban-biaya-logistik