Prokal.co, Rabu 6 Desember 2017
PROKAL.CO, JAKARTA - Biaya logistik dinilai masih menyisakan ruang untuk turun. Pemerintah pun diminta melakukan moratorium tarif, guna mengimbangi besarnya biaya angkut di Tanah Air.
“Jadi, tarif-tarif yang berhubungan langsung dengan logistik di bandara dan pelabuhan dilakukan moratorium,” kata Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, Minggu (3/12). Selama ini, kata dia, pemerintah melakukan pengaturan terhadap pengenaan tarif infrastruktur transportasi.
ALI, disebut Zaldy meminta penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bandara dan pelabuhan. Ketentuan PNBP di sektor perhubungan tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.
Meski demikian, dia mengakui, beberapa komponen biaya logistik pada tahun ini menunjukkan penurunan. Terutama terjadi karena perbaikan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah belakangan. Namun, penurunan tersebut mengompensasi untuk komponen lain yang biayanya malah meningkat.
“Ada biaya-biaya tambahan. Misalnya, kemacetan di jalur-jalur tertentu yang makin parah. Ditambah, kenaikan tarif di pelabuhan yang masih menggunakan mata uang dolar AS,” papar Zaldy.
Padahal, tahun ini perkembangan arus logistik tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Kenaikannya mencapai 10 persen dibandingkan 2017 lalu.
“Realisasi itu tidak sesuai dengan forecast pada awal 2017 yang sekitar 14 persen,’’ katanya. (res/c4/sof/jpnn/man/k15)
Sumber:
http://kaltim.prokal.co/read/news/318863-biaya-logistik-masih-bisa-dipangkas.html