Yudi Supriyanto & Abdul Rahman, Bisnis Indonesia, Senin 11 Desember 2017
JAKARTA – Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia meminta pemerintah mengecualikan pembatasan operasional truk pengangkut barang ekspor selama Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan aktivitas ekspor akan mengalami gangguan jika pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa ekspor atau bahan baku industri yang memiliki orientasi ekspor.
Apalagi, dia menambahkan kegiatan ekspor mengalami peningkatan pada akhir tahun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“GPEI mengharapkan adanya pengecualian untuk aktivitas ekspor, karena di akhir tahun kegiatan ekspor meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, katanya kepada Bisnis, Minggu (10/12).
Benny juga berharap pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan truk pembawa bahan baku industri di dalam negeri yang orientasinya ekspor.
Dia menjelaskan peningkatan aktivitas ekspor mulai terlihat sejak Oktober 2017 dan akan mencapai puncaknya pada bulan ini. Menurutnya, kenaikan aktivitas ekspor bisa mencapai 30%.
Terkait besaran kerugian yang akan diderita perusahaan eksportir, dia mengaku belum melakukan perhitungan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidan Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyesalkan jika pemerintah tidak melakukan modifikasi terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang jenis truk dengan sumbu tiga atau lebih pada jalan tol dan jalan nasional tertentu.
Dia menilai pemerintah memetakan jalur yang bisa dilewati oleh angkutan sumbu tiga atau lebih pada 22 – 23 Desember 2017 dan 29 – 30 Desember 2017 untuk mencapai kawasan industri.
Menurutnya, truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mengalami kesulitas melewati jalur nontol tanpa peta jalur yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan pembatasan operasional truk di jalan told an nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 diterapkan selama 4 hari.
Menurutnya, pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada Rabu (13/12).
“Sudah kami sampaikan kemarin, dan Rabu kita sampaikan ke media menyangkut masalah kebijakan ini,” kata Budi.
Dia menjelaskan pihaknya tetap membatasi pengerakan truk dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol dan nasional tertentu pada 22 – 23 Desember 2017 dan 29 – 30 Desember 2017.
Dia mengingatkan pembatasan operasional truk yang akan diterapkan bukan melarang truk beroperasi selama 4 hari. Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada jalur tertentu saja. Dia mengatakan truk dengan sumbu tiga atau lebih bisa tetap beroperasi di jalur lain seperti jalan nasional pantai utara Jawa (pantura).
Dia menuturkan pihaknya juga tidak melakukan perubahan terhadap angkutan truk sumbu tiga atau lebih yang mendapatkan pengecualian agar dapat melintas di jalur tol dan nasional tertentu yang diputuskan tidak boleh dilewati.
JALUR STERIL
Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menambahkan semua aktivitas kontruksi di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru akan dihentikan.
Menurutnya, penghentian sementara pekerjaan akan dilakukan saat jam sibuk. Oleh karena itu, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Ditjen Bina Marga.
“Antara Kemenhub, polisi dan Bina Marga sudah sejalan. Jadi saat peak hour semua pekerjaan di lapangan akan dihentikan sementara,” ujarnya kepada Bisnis.
Tidak hanya aktivitas pekerjaan kontruksi yang dihentikan tetapi semua alat berat yang digunakan juga akan dipindahkan. Dengan demikian jalanan akan lebih luas dan aman.
Untuk angkutan antarkota, Kemenhub sudah melakukan ramp check. Tujuannya untuk memastikan kelaikan kendaraan sebelum mengangkut penumpang.
“Kami yakinkan masyarakat bahwa dari sisi kelaikan kendaraan kami bisa jamin,” imbuhnya.
Konsep pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan berlangsung dalam dua tahap.
Tahap pertama, dari 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB atau selama 2 hari.
Tahap selanjutnya, pembatasan mulai berlaku dari 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB atau selama 2 hari.