News Detail
Kemenhub Beri Kelonggaran Angkutan Barang di Akhir Tahun

Nur Aini, Republika.co.id, Rabu , 13 Desember 2017

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran pengoperasian angkutan barang semasa puncak libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 karena hanya membatasinya selama dua hari, padahal sebelumnya bisa empat hari.

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018 dibagi menjadi dua, yaitu dalam sebelum Natal pada 22-23 Desember 2017 dan Tahun Baru pada 29-30 Desember 2017.

 

"Mulai 22 Desember 2017 itu kami mengimbau agar pemilik barang membatasi kegiatan operasional, kecuali barang-barang penting," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12).

 

Namun, dia juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengaturan, seperti sewaktu-waktu menghentikan kendaraan apabila terjadi kepadatan yang tidak bisa ditoleransi. "Dalam hal melakukan kepada Polri untuk sewaktu-waktu menghentikan atau memarkir kendaraan kalau kita nilai menghalang-halangi," katanya. Dia juga mengimbau untuk barang-barang berat, seperti baja dan semen tidak diangkut selama masa pembatasan operasional barang.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan harus ada keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis dengan masyarakat, meskipun kenaikan angkutan darat baik umum maupun pribadi diperkirakan mencapai 10 persen.

 

"Kita sudah rumuskan bersama bahwa pembatasan itu tidak boleh secara panjang dan hanya jalan tol tertentu," katanya.

 

Budi mengatakan jalan tol yang tidak boleh dilalui angkutan barang selam masa pembatasan tersebut, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Brebes Timur-Cikampek-Cileunyi, Jagorawi, Bandara Soekarno-Hatta Sedyatmo, Merak, Bawen-Salatiga dan jalan negara Gilimanuk-Denpasar.

 

Ditemui di tempat sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai kebijakan pemerintah kali ini sangat mendukung pelaku usaha karena bisnis tidak bisa ditunda. "Ekspor-impor itu tidak bisa ditunda karena akan terjadi penumpukan dan 'dwelling time'," ujarnya.

 

Dia menambahkan sebelumnya diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama empat hari, maka terjadi penumpukan barang di pabrik ditambah kapasitas gudang juga terbatas. "Di satu sisi pabrik butuh bahan baku, kalau truk enggak bisa lewat, gudang nggak cukup untuk menampung hasil produksi itu," ujarnya.

 

Sumber:

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/12/13/p0wbzx382-kemenhub-beri-kelonggaran-angkutan-barang-di-akhir-tahun

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved