Renni Susilawati, Beritajatim.com, Sabtu 20 Januari 2018
Surabaya (beritajatim.com) - Pengusaha pengguna jasa kepelabuhan di Tanjung Perak, mengeluhkan semakin tingginya biaya jasa di Tanjung Perak. Sebagian besar penyedia jasa hanya satu perusahaan saja, sehingga para pengusaha menilai masih sarat dengan praktek monopoli.
Padahal dalam undang-undang nomor 17/2008 menjelaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan lahan serta yang berhak mengusulkan tarif adalah Otoritas Pelabuhan. Dampak selanjutnya, biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Perak dinilai cukup tinggi sehingga berdampak pada tingginya harga barang yang akan dijual.
"Harusnya OP yang menarik, tapi kenyataannya malah PT Pelindo III. Sebab kini Pelindo III menyiasatinya dengan membuat banyak anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan para anggota Kadin Jatim. misalnya tracking, bongkar muat, gudang dan lain sebagainya. Persaingan menjadi tidak sehat. Akibatnya, tarif logistik di pelabuhan menjadi sangat mahal. Kami melihat ini tidak benar. UU 17/2008 yang memiliki semangat anti monopoli harus dilaksanakan dengan benar," tegas Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Dedy Suhajadi di Surabaya, Jumat (19/1/2018).
Menurutnya, sebenarnya biaya logistik bisa ditekan agar produk menjadi bisa bersaing. Karena Kadin Jatim dan anggotanya berkeinginan menyemarakkan pasar domestik dan meningkatkan ekonomi daerah melalui perdagangan antar pulau.
"Persaingan dalam pelabuhan harusnya dibenarkan agar biaya logistik menjadi kompetitif. Misalkan biaya bongkar muat dan lain sebagainya," tambahnya.
Dedy berharap agar UU 17/2008 bisa dilaksanakan dengan benar. Karena jika tidak sesuai dikhawatirkan produk domestik tidak bisa bersaing dengan barang dari luar negeri. "Sebab pengusaha butuh cepat, murah dan mudah," pungkasnya. [rea/suf]
Sumber:
http://www.beritajatim.com/ekonomi/319113/pengusaha_keluhkan_tingginya_biaya_logistik_di_tanjung_perak.html