Rmol.co, Senin 22 Januari 2018
Tarif Jasa Labuh Mau Dipangkas 40 Persen
RMOL. Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (ALFI) mendukung rencana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mau memangkas tarif jasa labuh 40 persen. Selain mengurangi biaya logistik, kebijakan tersebut akan meningkatkan daya saing kepelabuhanan.
"Hal ini tentu akan menaikkan daya saing kepelabuhanan kita. Jadi kalau kita ingin bersaing di tingkat regional hal ini harus dilakukan, di mana dan kita ketahui bersama dari data yang ada memang kita lebih tinggi dibanding pelabuhan lain di Asean," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Yukki menjelaskan, ada dua tarif pelabuhan, yakni laut dan darat. Dari sisi laut tentu hubungannya dengan kapal. Sedangkan dari sisi darat, berhubungan erat dengan pelaku logistik.
Dia mengatakan, rata-rata tarif pelabuhan di Indonesia lebih mahal 25-35 persen ketimbang pelabuhan di ASEAN. Yukki juga mengingatkan, bahwa kegiatan utama di pelabuhan adalah bongkar muat, bukan sebagai tempat penyimpanan (storage).
Yukki berharap, agar rencana ini segera direalisasikan karena berdampak signifikan pada biaya logistik nasional. Pekerjaan rumah selanjutnya bagi operator pelabuhan adalah meningkatkan level pelayanannya.
Yukki mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO Online) Barang Impor di Pelabuhan. Menurutnya aturan ini mempercepat distribusi logistik.
"Kita sudah harus masuk dalam satu kesatuan sistem (one dashboard). Kecepatan proses, data visibility, dan integritas data yang accountable," harapnya.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita memandang, bukan hanya tarif labuh yang harus dipangkas. Masih banyak komponen di pelabuhan yang harus dimurahkan tarifnya untuk menurunkan biaya logistik.
"Kita harapkan turunnya tarif labuh memberikan penurunan biaya freight kapal yang ditagihkan shipping line kepada pengguna jasa. Tapi kalau hanya tarif labuh saja sepertinya masih sangat kecil," katanya.
Zaldy menyebut sebagai langkah awal menurunkan biaya logistik, pemangkasan tarif labuh cukup bagus. Namun masih banyak tarif yang bisa dipangkas, misalnya pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), konsesi pelabuhan, dan surcharge.
Zaldy menuturkan, biaya logistik yang efisien bakal mendorong perdagangan dan industri sehingga negara bisa mendapatkan pajak. Dengan begitu, dana yang terhimpun dalam APBN bisa menjadi biaya operasional kementerian.
Sekadar informsasi, Kementerian Perhubungan berencana memangkas tarif jasa labuh sebesar 40 persen. Pemangkasan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi biaya logistik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain tarif jasa labuh, beberapa jenis tarif yang menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga bakal dipangkas. "Range penurunannya cukup banyak, mungkin bisa 40 persen," pungkasnya. ***
Sumber:
http://ekbis.rmol.co/read/2018/01/22/323442/Pengusaha-Logistik-Senang-Biaya-Logistik-Bisa-Turun-