Nurmayanti, Liputan6.com, Rabu 31 Januari 2018
Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR Mukhamad Misbakhun menilai jika para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memperoleh insentif.
Bahkan, DPR siap mengawal permintaan para pengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif tersebut.
Menurut dia, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting. Selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah ‘kontrak sewa’ dalam menyediakan jasa.
Akibatnya, pengusaha terkena Pejak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh," jelas dia.
Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan, pengusaha truk yang armadanya disewa akan terkena PPN atas sewa jasa. Tapi, jika pengusaha itu menyediakan jasa logistik, maka tidak akan tidak akan terkena PPh.
"Hal ini (pajak) karena jasa logistik pengusaha yang digunakan. Ketika menggunakan jasa logistik pengusaha, di dalamnya ada usaha integral dari jasa logistik," terang Misbakhun.
Perihal pertanyaan alasan jasa angkutan barang dan logistik tidak diperlakukan seperti jasa angkutan udara yang terkena PPN jasa freight forwarding 1 persen, dia mengatakan, ada terminologi yang berbeda sehingga perlakuannya secara pajak tak bisa sama.
Karena itu dia menyarankan kepada para pelaku usaha angkutan barang dan logistik supaya meminta perlakuan khusus dan tidak disamakan dengan angkutan umum. Pasalnya, tidak mungkin terkena pajak sewa dan PPN.
Selain itu, Misbakhun juga menyarankan para pengusaha angkutan barang dan logistik berkomunikasi dengan pemerintah. Sebab, hal itu menyangkut masalah keberpihakan, penciptaan lapangan kerja, hingga dampaknya pada aspek bisnis lainnya.
Menurutnya, jika para pengusaha mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak pasti akan dipertimbangkan. “Pasti ada win win solutions,” dia menambahkan.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/3247214/pengusaha-angkutan-barang-dan-logistik-perlu-dapat-insentif