News Detail
Aturan Barang Impor Lartas Disederhanakan, Dwelling Time Dijanjikan Turun Jadi 2,8 Hari

Seno Tri Sulistiyono, Tribunnews.com, Kamis 1 Februari 2018

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemerintah menilai pemangkasan jumlah jenis barang impor yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas), dapat menurunkan waktu tunggu bongkar-muat di pelabuhan.

Dengan pemangkasan tersebut, maka barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan atau border dari 5.229 harmonized system (HS) ‎menjadi 2.256 HS.

Nantinya barang impor yang tidak penting‎ dapat dilakukan pemeriksaan di perusahaan masing-masing dan pihak kementerian terkait dapat mengeceknya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cara paling mudah untuk menurunkan jumlah barang yang diperiksa di border adalah dengan melihat mana saja barang-barang yang tidak penting diperiksa di pelabuhan.

"Kalau diperiksa di pelabuhan (semuanya) orang sudah terdesak karena barang banyak, tiga hari di pelabuhan itu biaya menyimpan barang itu naik dan seterusnya. Peraturan larangan terbatas ini mulai berlaku 1 Februari 2018," ujar Darmin di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Darmin, penyederhaan aturan ini maka berdampak pada arus kelancaran barang di pelabuhan atau dwelling time antara 0,9 hari sampai 1,1 hari dari posisi saat ini di posisi 3,9 hari.

"‎Nanti dua mingguan lagi dia akan turun bergerak di angka 2,8 hari sampai 2,9 hari, nanti Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan Ditjen Bea Cukai akan menampilkan secara real time dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Makassar," papar Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, penyederhaan tata niaga ini untuk mendorong daya saing industri nasional yang membutuhkan bahan baku impor, apalagi perusahaan-perusahaan tersebut hasil produknya di ekspor ke beberapa negara

"Ini mendorong daya saing, kemudian daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi," ucap Darmin.

 

Sumber:

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/02/01/aturan-barang-impor-lartas-disederhanakan-dwelling-time-dijanjikan-turun-jadi-28-hari

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved