Jawapos.com, Senin 05 Februari 2018
Jawapos.com- Presiden Joko Widodo berkali-kali menekankan untuk mempersingkat durasi bongkar muat atau dwelling time pelabuhan menjadi 2 hari saja. Akan tetapi, masih ada durasi bongkar muat yang mencapai 4,6 hari di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 201.7
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arief Toha menuturkan, memang ada beberapa hal yang mempengaruhi lamanya proses dwelling time.
"Ada beberapa pihak yg menentukan menentukan dweling time itu," jelas Arief saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).
Dia menuturkan, banyak pihak yang terlibat saat barang akan dibongkar muat, diantaranya pemilik barang itu sendiri, persetujuan instansi terkait serta pihak terminal yang bersangkutan.
Dijelaskan Arief, proses dwelling time melewati tiga tahapan. Diantaranya, pre-clearance, customs clereance dan post clearance.
Pada tahap pre-clereance, ada 18 kementerian dan lembaga yang terlibat didalamnya. Hal ini, terkait dengan izin-izin barang yang akan masuk.
"Misalnya kalau obat-obatan (yang masuk) harus dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan (Kementerian) Kesehatan," terangnya.
Sementara untuk produk pertanian, lanjutnya, ada izin yang harus didapatkan dari kementerian pertanian. Sedangkan pada tahap customs clearance, yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, untuk post clearance, prosesnya ada di terminal pelabuhan yaitu oleh importir langsung.
Dia menyebutkan, berdasarkan data yang didapat dari Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2017, paling cepat proses dwelling time yakni 3,4 hari pada Maret. Sedangkan paling lama terjadi pada Desember 2017 yang memakan waktu hingga 4,6 hari.
"Saya dapat datanya dari Bea Cukai. Sepanjang 2017 itu bervariasi (durasinya), paling cepat itu bulan Maret 2017 itu 3,4 hari dwelling time itu. Paling lamanya Desember 4,6 hari," jelas dia. (uji/JPC)
Sumber:
https://www.jawapos.com/read/2018/02/05/186434/segini-kesanggupan-otoritas-pelabuhan-tanjung-priok-soal-dwelling-time