Ardan Adhi Chandra, Detik.com, Rabu 4 April 2018
Jakarta - Pemerintah memfasilitasi pelaku e-commerce untuk menampung barang yang dijualnya di Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan menyediakan gudang khusus PLB e-commerce. Dengan demikian, barang-barang yang dijual di e-commerce dari luar negeri bisa ditampung lebih banyak di PLB khusus e-commerce tersebut.
Aturan mengenai PLB e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat Pasal 4A.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya PLB e-commerce tersebut pengawasan akan barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih mudah. Barang tersebut juga tidak memiliki batasan pengenaan bea masuk atau de minimus value.
"Barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukan ke lokal, tidak bisa menikmati deminimus," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Dengan demikian, diharapkan produk dalam negeri bisa berjaya di negeri sendiri, tanpa takut diserbu produk impor.
"Ini tentunya untuk mendukung industri dalam negeri supaya juga bisa jadi pemain e-commerce," ujar Heru.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah merilis PLB generasi 2, meliputi PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah, PLB Barang Jadi, PLB e-commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Cargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas.
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3953821/begini-cara-bea-cukai-dorong-kemudahan-logistik-e-commerce-di-ri