Dewi A. Zuhriyah, Bisnis Indonesia, Senin 30 April 2018
JAKARTA – Basan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyatakan paket kebijakan penanganan macet di jalan tol Jakarta Tangerang dan Jagorawi akan diberlakukan pada awal bulan depan setelah digelar uji coba sejak 16 April 2018.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pihaknya akan memberlakukan pada 7 Mei 2018 atau minggu pertama Mei.
“Kami targetnya awal Mei akan kami terapkan. Tanggalnya pokoknya Senin pertama Mei,” katanya kepada Bisnis, Minggu (29/4).
Saat ini, Bambang menyatakan pihaknya menunggu landasan hukum yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub).
Dia menegaskan Permenhub soal tiga kebijakan penanganan macet di jalan tol Jakarta-Tangerang dan Jagorawi tidak jauh berbeda dengan Permenhub sebelumnya untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bambang juga bersikeras tidak memberikan dispensasi kepada angkutan barang dan angkutan jasa kurir selama pemberlakuan tiga kebijakan antimacet di Jagorawi dan Jakarta – Tangerang.
“Tetap, kami enggak ada pengecualian. Di Tokyo saja angkutan barang cuma beroperasi 5 hari,” tegasnya.
Terkait dengan paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol menjadi aturan baku, Bambang juga mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan mengubah kebijakan itu.
“Ini kan bukan kebijakan tetap, kan ini dibuat karena ada Asian Games.”
Dia mengatakan pihaknya akan merancang kebijakan baru untuk mengurai kemacetan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, DPP Organda berpendapat kebijakan pemerintah membatasi operasional angkutan barang di jalan tol bisa memicu kenaikan biaya logistik.
Wakil ketua DPP Organda Ivan Kamadjaja menuturkan para pengusaha angkutan barang banyak yang keberatan dengan pengaturan jam operasional truk di jalan tol.
Menurutnya, kebijakan pembatasan operasi truk di jalan tol tersebut tidak konsisten dengan permintaan Presiden Joko Widodo menurunkan biaya logistik. Selain itu, kebijakan itu bertentangan dengan keinginan Jokowi untuk menggenjot ekspor.
Dia menlanjutkan kebijakan BPTJ Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan jam operasional angkutan barang di jalan tol kurang efektif. Padahal, angkutan barang bukan faktor penyebab macet mengingat pengguna jalan tol sebagian besar didominasi oleh kendaraan pribadi golongan I yaitu mencapai 80%.
“Kemudian golongan II dan III itu sebesar 9% dan golongan IV dan V hanya 3% enggak akan efektif,” katanya.
Seharusnya, imbuhnya, pemerintah membiarkan angkutan barang melintasi jalan tol untuk menekan biaya logistik. Apalagi, truk merupakan komponen utama dalam industri logistik.
“Dengan pembatasan ini apabila pakai jalan alternatif pasti cost lebih tinggi. Jadi katanya mau biaya logistik turun tapi kok truk yang dibatasi.
Lebih lanjut, Ivan menilai konsep pemerintah mengatur jalan tol sudah cukup benar yaitu pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. Namun, dia menilai pemerintah justru mengorbankan angkutan barang dengan melarang truk sumbu tiga melintasi jalan tol.