Andi Ibnu, Tempo.co, Selasa 18 Desember 2018
TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan sistem pengurusan administrasi kepabeanan. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan para pelaku usaha akan bisa menginput aktivitasnya di mana dan kapan saja melalui aplikasi khusus yang disediakan kantornya. “Berlaku efektif 1 Januari 2019 mendatang,” ujar Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin 17 Desember 2018.
Menurutnya dengan sistem yang dinamakan Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) ini, pelaku usaha diberikan kemudahan. Sebelumnya, untuk mengisi aktivitas ekspor-impornya, pengusaha diharuskan untuk menginput modul di kantor cabang Bea Cukai setempat. Walhasil, tak jarang ada indikasi barang yang tertahan lantaran keterlambatan pengurusan administrasi.
“Prosedur yang lama sudah usang karena dipakai sudah dipakai sejak dari 1997,” kata Heru. Dia mengatakan, sistem baru juga tak hanya untuk menginput data angka ekspor-impor semata. Berbagai administrasi seperti rujukan pemindahan barang ke kawasan berikat juga termasuk dalam layanan.
Heru tak menampik dari sisi internal, bahkan, di kantor cabang besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta hingga kini masih ada ribuan administrasi yang diurus secara offline.
Meski semakin mudah, Heru mengatakan pemerintah bakal makin ketat dalam pengawasan logistik barang. Kerja sama dengan otoritas hukum seperti Kepolisian dan Tentara Negara makin diperkuat. “Ekspor dan impor ilegal harus ditekan agar kuota yang ada bisa buat yang ilegal,” kata Heru. Adapun para pengusaha yang masih menggunakan sistem lama per 1 Januari mendatang bakal tidak bisa melakukan input sama sekali.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Portal Lembaga National Single Window (LNSW) Djatmiko mengatakan perbaruan kebijakan tersebut bakal langsung terintegrasi dengan lembaganya.
Dari urusan kepabeanan, LNSW bisa memberi tindakan lanjutan yang diperlukan seperti penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui LNSW.
Dokumen-dokumen tersebut disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
“Jadi akan lebih mudah,” ujar Djatmiko. Menurutnya bukan tidak mungkin, kemudahan administrasi juga diikuti oleh belasan kementerian/ lembaga terkait yang juga mengurusi urusan bongkar muat secara sektoral.
Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan berbagai kemudahan administrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan sejalan dengan niatan reformasi perpajakan yang digaungkan sejak tiga tahun silam.
Simplifikasi, katanya, lebih bisa diterima dunia usaha yang saat ini iklimnya sedang tidak begitu kondusif. “Kalau galak-galak dan ruwet malah berdampak lebih besar,” ujar Yustinus.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan berbagai upaya pemerintah memperbaiki proses dwelling time sebenarnya sudah bagus. Namun sayangnya, banyak biaya proses aktifitas ekspor-impor seperti terminal handling charges justru menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
“Harga selalu berubah, padahal sudah diamanatkan Bank Indonesia untuk menggunakan rupiah,” kata Zaldy.
Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1156284/bea-cukai-online-kan-administrasi-ekspor-impor/full&view=ok