Rakyat Merdeka, 21 Mei 2014
Protes Kenaikan Container Handling Charge 10 Persen
Pelaku usaha logistik memprotes rencana kenaikan biaya pelayanan peti kemas atau Container Handling Charge (CHC) sebesar 10 persen di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy masita mengungkapkan saat ini ongkos Terminal Handling Charge (THC) ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesra 95 dolar AS per books dengan perincian ongkos CHC 83 dolar AS dan surcharge 12 dolar AS.
Dengan kenaikan 10 persen, kata Zaldy, ongkos CHC akan naik jadi 91,3 dolar AS. Sedangkan surcharge yang diprediksi terkerek menjadi 13,2 dolar AS.
"Kami sangat menyayangkan pengelola terminal mengajukan usulan kenaikan CHC pelabuhan Tanjung Priok kepada Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Kami menolak keras rencana itu," protes Zaldy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sekedar informasi, kenaikan tarif CHC rencananya diberlakukan di tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Yaitu PT. Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Terminal Mustika Alam Lestari.
"CHC tidak pantas naik. Sebab, selama ini ongkos CHC di Priok tergolong mahal ketimbang tarif yang sama di pelabuhan di negara-negara di Asean," cetus Zaldy.
Dia meminta, pihak pengelola terminal tidak gampang menaikkan tarif. Menurutnya, seharusnya, manajemen pelabuhan memiliki cara lain untuk meningkatkan pelayanan tanpa menaikkan tarif sehingga keinginan semua kalangan agar biaya logistik bisa diturunkan bisa terwujud.
Zaldy mengungkapkan, beberapa bulan lalu, tarif penyimpanan di pelabuhan baru naik hingga di pelabuhan baru naik hingga lebih dari 300 persen, menurutnya, pengusaha akan semakin terbebani kalau CHC juga naik.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan, rencana kenaikan tarif bongkar muat peti kemas internasional sudah disetujui oleh semua asosiasi pengguna jasa. Namun, implementasinya belum ditentukan.