Rinaldi M. Azka, Bisnis Indonesia, Jumat 22 November 2019
Bisnis, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan dibentuknya badan adhoc logistik yang berfokus pada menyelesaikan 3 hal utama.
Ketiga hal tersebut yakni rekomendasi adanya UU angkutan barang, merumuskan terbentuknya kementerian teknis yang bertanggung jawab, serta penyelesaian masalah logistik dengan target waktu tertentu oleh badan baru tersebut.
Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan badan adhoc tersebut untuk merumuskan secara terperinci permasalah logistik.
“Indonesia Logistic Council, dipimpin oleh presiden langsung, melibatkan beberapa kementerian yang terkait dengan logistik, mempertemukan bottlenecking. Badan itu melibatkan para akademisi dan para pelaku yang memahami,” paparnya kepada Bisnis (21/11).
Tugas utama badan adhoc, terang Yukki, adalah membentuk rancangan UU transportasi untuk penumpang dan barang. Kedua, usulan adanya kementerian teknis sangat dibutuhkan karena hingga kini tidak ada kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap logistik.
“Yang ada sifatnya makro di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, teknisnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pun ada,” terangnya.
Ketiga, lanjutnya, badan teknis ini diberikan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan semua tugas tersebut. Setelah itu, badan itu bisa membubarkan diri.
“Bahkan, mencontoh Thailand, 1 tahun 2 bulan [masalah logistik] selesai dan kinerjanya terlihat sekarang, hasil kerja 20 tahun yang lalu,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita menuturkan sebaiknya pemerintah lebih fokus menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).
“Seharusnya pemerintah fokus saja menjalankan Perpres SIslognas yang sudah jelas dan sangat mendasar bagi perkembangan logistik Indonesia,” ungkapnya kepada Bisnis.
Ketua Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan dalam jangka panjang, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk pengaturan sistem logistik dalam bentuk UU. UU subsektor yang dimaksud, yaitu UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapiaan, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.