News Detail
ALFI Usul Pembentukan Badan Adhoc

Rinaldi M. Azka, Bisnis Indonesia, Jumat 22 November 2019

Bisnis, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan dibentuknya badan adhoc logistik yang berfokus pada menyelesaikan 3 hal utama.

Ketiga hal tersebut yakni rekomendasi adanya UU angkutan barang, merumuskan terbentuknya kementerian teknis yang bertanggung jawab, serta penyelesaian masalah logistik dengan target waktu tertentu oleh badan baru tersebut.

Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan badan adhoc tersebut untuk merumuskan secara terperinci permasalah logistik.

“Indonesia Logistic Council, dipimpin oleh presiden langsung, melibatkan beberapa kementerian yang terkait dengan logistik, mempertemukan bottlenecking. Badan itu melibatkan para akademisi dan para pelaku yang memahami,” paparnya kepada Bisnis (21/11).

Tugas utama badan adhoc, terang Yukki, adalah membentuk rancangan UU transportasi untuk penumpang dan barang. Kedua, usulan adanya kementerian teknis sangat dibutuhkan karena hingga kini tidak ada kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap logistik.

“Yang ada sifatnya makro di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, teknisnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pun ada,” terangnya.

Ketiga, lanjutnya, badan teknis ini diberikan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan semua tugas tersebut. Setelah itu, badan itu bisa membubarkan diri.

“Bahkan, mencontoh Thailand, 1 tahun 2 bulan [masalah logistik] selesai dan kinerjanya terlihat sekarang, hasil kerja 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita menuturkan sebaiknya pemerintah lebih fokus menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).

“Seharusnya pemerintah fokus saja menjalankan Perpres SIslognas yang sudah jelas dan sangat mendasar bagi perkembangan logistik Indonesia,” ungkapnya kepada Bisnis.

Ketua Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan dalam jangka panjang, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk pengaturan sistem logistik dalam bentuk UU. UU subsektor yang dimaksud, yaitu UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapiaan, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved