News Detail
Pembiaran atas Operasi Truk Kelebihan Beban Berdampak Luas

Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Canto Saptowalyono, Kompas.com, Selasa 28 Januari 2020

JAKARTA, KOMPAS — Keuntungan sepihak pemilik atau pengelola kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan masyarakat luas. Selain kerusakan jalan, pembiaran atas pelanggaran muatan berdampak pada aspek keselamatan pengguna jalan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (27/1/2020), menyatakan, ketika jalan rusak, seluruh pengguna merasakan dampaknya. Pelanggar semestinya ditertibkan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan merealisasikan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih di seluruh ruas jalan di Indonesia pada 2021.

Regulasi itu, menurut rencana, bakal diterapkan bertahap mulai di ruas jalan tol pada awal tahun ini. Namun, akhir Desember 2019, Kementerian Perindustrian meminta pelaksanaannya ditunda hingga 2023-2025, terutama karena dinilai menurunkan daya saing industri nasional.

Menurut Basuki, setiap beban berlebih pada setiap sumbu roda truk memiliki daya rusak sejumlah kelebihan muatan pangkat empat. Kementerian PUPR juga pernah menguji beban kendaraan jenis truk di beberapa jembatan di ruas jalan nasional. Hasilnya, 65 persen truk mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Jalan yang rusak berdampak pada tingginya biaya pemeliharaan atau perawatan. Dalam setahun, rata-rata 60-80 persen anggaran belanja modal di Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR dialokasikan untuk pemeliharaan atau perawatan.

Selain itu, data operasi yang dihimpun 37 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama kurun waktu 19 April-4 Desember 2018 menunjukkan, dari 600.174 kendaraan yang masuk UPPKB, 431.045 kendaraan atau 71,82 persen kendaraan melanggar ketentuan tentang dimensi atau daya angkut.

 

Tak efisien

Terkait rencana penerapan kebijakan, Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi secara terbatas. Ada lima jenis muatan yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai 2022, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan. Toleransi itu tak berarti kendaraan dengan lima jenis muatan tersebut bisa lewat di semua jalan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita, toleransi yang diberikan kepada pelaku industri selama ini telah mengakibatkan logistik tidak efisien. Pemberian toleransi untuk lima jenis muatan justru akan memperpanjang inefisiensi.

”Hal itu hanya memberikan keuntungan sesaat bagi industri tersebut, tetapi kerugian yang sangat besar dan jangka panjang bagi negara. Pemerintah jangan ragu menerapkan larangan untuk semua industri. Sebab, pelaku industri memang perlu mengeluarkan kelebihan muatan dan ukuran dalam perhitungan biaya logistik mereka,” kata Zaldy.

Menurut Zaldy, penggunaan truk dengan beban atau ukuran berlebih memerlukan bahan bakar dan biaya perawatan tinggi. Selain itu, kendaraannya juga rawan kecelakaan. Dari sisi industri otomotif, kebutuhan truk tidak bertambah dan tidak dapat dilakukan skema berbagi aset. Padahal, lewat standardisasi truk, digitalisasi transportasi akan lebih cepat terwujud. Biaya logistik pun jadi lebih efisien.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman berpendapat, penundaan atau toleransi penerapan kebijakan akan memperlihatkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. ”Kasihan pengusaha truk yang sudah memotong truknya. Buat apa tertib kalau akhirnya begini (ditunda) juga,” kata Kyatmaja.

 

Perlakuan sama

Terkait pemberian toleransi untuk beberapa jenis muatan, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap mendapatkan perlakuan sama. ”Asaki ingin perlakuan sama dari Kementerian Perhubungan,” kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto.

Sebelumnya, Asaki berpandangan, penerapan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih pada 2020 dikhawatirkan memengaruhi daya saing produk keramik nasional. Produk keramik impor dari China, India, dan Vietnam saat ini menguasai pasar domestik dengan gampang.

Selain itu, biaya angkut keramik impor yang menggunakan transportasi laut lebih murah menjangkau sentra pasar keramik nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Truk kontainer melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak di Karang Tengah, Tangerang, Kamis (10/1/2019). Kelancaran distribusi dan biaya logistik murah menjadi salah satu faktor pendukung untuk mampu bersaing di pasar ekspor.

Asaki mengkhawatirkan dampak langsung penerapan kebijakan itu terhadap biaya logistik. Biaya itu mencakup ongkos pengiriman bahan mentah tanah ataupun biaya pengiriman produk keramik dari industri ke pelanggan.

Sebagai informasi, biaya pengiriman keramik dari pabrik yang mayoritas berlokasi di Jawa bagian barat menuju pelanggan di Jawa bagian tengah dan timur saat ini berkisar 10-12 persen dari harga jual keramik.

Kalangan industri dari beberapa sektor, termasuk Asaki, meminta pemerintah mempertimbangkan rencana penerapan kebijakan secara penuh tahun 2021. Harapannya, kebijakan tersebut diimplementasikan bertahap hingga industri siap pada 2023-2025.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat, ketika dihubungi, Senin (27/1/2020), mengatakan, persoalan itu menjadi masalah semua pelaku industri. ”Kami butuh peta jalan, termasuk mengenai tanggung jawab dan langkah yang harus dilakukan semua pihak terkait,” kata Rachmat.

Terkait usulan Kementerian Perindustrian agar pelaksanaan kebijakan diundur hingga 2023-2025, kata Rachmat, hal itu sesuai dengan aspirasi pelaku industri. Namun, ketika kemudian Kementerian Perhubungan memberikan toleransi terbatas ke lima jenis muatan atau komoditas, termasuk air minum dalam kemasan, yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran hingga 2022, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah.

”Kami sedang menyelesaikan kajian. Nanti kami akan sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian kenapa kami butuh waktu tersebut; 2023-2025, tergantung jenis industri,” kata Rachmat.

 

Sumber:

https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/01/28/pembiaran-atas-operasi-truk-kelebihan-beban-berdampak-luas/

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved