News Detail
Truk Obesitas Masih Bisa Wira-wiri, Pengusaha Logistik: Kemunduran!  

Soraya Novika, Detik.com, Senin 24 Februari 2020

 

 

Jakarta - Asoasiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai keputusan pemerintah yang memundurkan jadwal pelarangan penggunaan truk obesitas atau truk overdimension overload (ODOL) sebagai kemunduran besar bagi industri logistik secara keseluruhan. Pemerintah dinilai abai terhadap keselamatan sopir dan masyarakat.

"Keputusan Pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL adalah kemunduran besar bagi Logistik Indonesia, ternyata pemerintah memang tidak peduli terhadap keselamatan sopir dan pemakai jalan. Korban meninggal akibat truk ODOL sudah banyak. Pemerintah juga tidak ada niat untuk membuat logistik lebih efisien," ujar Ketua Umum ALI Zaldi Ilham Masita kepada detikcom, Senin (24/2/2020).

Lebih lanjut, Zaldi memaparkan setidaknya ada tujuh kerugian yang bakal ditanggung negara bila tak segera melarang penggunaan truk obesitas. Salah satunya terkait tingginya biasa opersional yang dikeluarkan truk ODOL sebab memakai lebih banyak BBM

"Pertama truk ODOL akan memakai BBM lebih banyak dan biaya perawatannya jadi lebih tinggi, sehingga biaya operasional menjadi lebih besar," ucapnya.

Kedua, truk ODOL sangat rawan kecelakaan. Sejauh ini, dia menyatakan sangat sering korban jiwa akibat kecelakaan truk ODOL. "Kalau jiwa manusia di Indonesia tidak dihargai maka sangat miris, hanya karena alasan ekonomi saja, sangat disayangkan," imbuhnya.

Ketiga, kendaraan angkutan barang tidak bisa saling berbagi muatan karena truk bebas melanggar aturan ODOL. "Jumlah truk kita sekarang jauh lebih besar dari kebutuhan, bisa dilihat banyaknya truk," tuturnya.

Keempat, digitalisasi transportasi sulit terwujud akibat tidak ada standardisasi angkutan barang.

Kelima, industri karoseri (rumah-rumah kendaraan yang dibangun di atas rangka mobil atau chasis khusus bus atau truk) dan ban juga tidak efisien karena tidak ada standardisasi mobil angkutan barang.

Keenam, perawatan jalan juga menjadi lebih mahal karena banyak truk ODOL yang merusak jalan. Ketujuh, kemacetan di jalan tol dan non-tol tetap berlangsung karena truk berjalan lambat karena kelebihan muatan.

Meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memastikan bahwa aturan ini hanya berlaku di pelabuhan selain Tanjung Priok dan Cilamaya, Zaldi tetap menyayangkan hal tersebut. Menurutnya keputusan itu sangat tidak berdasar.

"Sama aja, seharusnya pemerintah menerapkan dengan merata di seluruh wilayah Indonesia karena nyawa manusia di mana saja kan sama, kecuali pemerintah berpikir kalau nyawa manusia punya nilai yg beda karena lokasi," tutupnya.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4912234/truk-obesitas-masih-bisa-wira-wiri-pengusaha-logistik-kemunduran

 

 

                                                                                

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved