News Detail
Ongkos Rapid Test Membebani Sopir Truk dan Perusahaan Logistik

Selfie Miftahul Jannah, Tirto.id, Selasa 30 Juni 2020

tirto.id - Salah satu syarat bepergian menjelang era the new normal alias kelaziman baru adalah memegang surat keterangan rapid test. Surat ini menunjukkan bahwa pemegangnya bebas COVID-19 sehingga dianggap aman memasuki wilayah tertentu alias tak membawa virus.

Bagi mereka yang hanya sesekali ke luar kota, biaya tes sebesar kira-kira Rp250 ribu tak terlalu memberatkan. Tapi duit sebanyak itu sungguh menguras kantong para pengemudi angkutan logistik.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan biaya ini keluar dari kas perusahaan logsitik atau kocek pribadi sang sopir. Dua-duanya menyulitkan. Kondisi keuangan mereka masih tertekan lantaran bisnis belum pulih sepenuhnya karena masih rendahnya daya beli masyarakat.

“Biaya tes menjadi beban tambahan. Seharusnya pemerintah memberikan bantuan,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (26/6/2020).

Ia khawatir bila kondisi ini tak segera diperhatikan pemerintah, maka yang bakal merasa dampaknya adalah pengguna jasa angkutan logistik. Perusahaan logistik akan membebankan biaya rapid test kepada pengguna jasa, sekitar Rp200 ribu per truk.

Belakangan permasalahan ini semakin runyam karena sopir truk memutuskan mogok kerja. Ini terjadi di Pelabuhan Pangkal Batam, Bangka Belitung, pada 22 Juni lalu. Para pengusaha dibikin bingung. “Sopir sudah pasti enggak mau [bayar], lebih baik enggak narik daripada harus bayar.”

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono juga mengungkap keluhan yang serupa. Jika pemerintah mewajibkan tes Corona sebagai syarat orang bermobilitas, sebaiknya biayanya ditanggung negara.

“Kami setuju rapid test, swab, PCR, metode apa pun boleh. Tapi harus di-backup negara. Negara yang harus membiayai,” kata Aryono kepada reporter Tirto.

 

Penjelasan Kemenhub

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan “syarat kesehatan ini diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.”

Kepada reporter Tirto, Jumat (26/6/2020), ia mengatakan pemerintah tengah menghidupkan kembali aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Harapannya agar pembukaan kembali arus lalu lintas barang dan jasa antar kota tidak diikuti dengan peningkatan penularan virus Corona.

Di sinilah letak pentingnya rapid test. Ia menegaskan rapid test tak bisa ditawar-tawar lagi. Ini merupakan syarat paling mendasar untuk membuka lalu lintas perdagangan.

Namun, ia mengatakan Kemenhub tetap berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu, keluhan dari para pelaku usaha akan dibawa dan dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Semua opsi kami bahas, yang penting protokol kesehatan tetap yang utama,” jelasnya. 

Surat keterangan ini sempat berlaku tiga hari, tapi berdasarkan peraturan baru, Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 Gugus Tugas, jadi 14 hari. Barangkali ini adalah solusi moderat dari keluhan para sopir dan pengusaha.

 

Sumber:

https://tirto.id/ongkos-rapid-test-membebani-sopir-truk-dan-perusahaan-logistik-fL1V

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved