Hadijah Alaydrus, Bisnis Indonesia, Jumat 15 April 2016
Sebelumnya, aturan tarif progresif tertuang dalam SK Direksi Pelindo II No. HK 58/3/2/1/PI.II-08 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuan Tanjung Priok yang berlaku pada 1 Maret 2016.
Penyedia dan pengguna jasa pelabuhan meyepakati free time penumpukan tetap satu hari yakni hanya pada hari pertama. Pada hari kedua berlaku tarif progresif sebesar 300% dari tarif dasar, hari ketiga dikenakan 600% dari tarif dasar, sedangakan pada hari keempat dan seterusnya dikenai 900% dari tarif dasar.
Adapun tarif dasar penumpukan peti kemas di Tanjung Priok, yaitu Rp27.200 per kontainer ukuran 20 kaki dan Rp54.400 per kontainer ukuran 40 kaki.
Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan keputusan revisi tarif progresif itu akan ditandatangani untuk disepakati bersama dan kemudian disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
“Kami harapkan paling cepat pada akhir bulan ini sudah selesai dan awal Mei sudah diterapkan tarif yang baru,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/4).
Pembahasan revisi tarif diikuti PT Pelindo II, JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal NewPriok, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia DKI Jakarta serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jakarta.
Dalam kesepakatan yang baru itu juga disebutkan masa free time peti kemas dihitung sejak ditumpuk sebelum pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dihitung sebagai hari ke satu. Untuk peti kemas yang ditumpuk setelah pukul 12.00 WIB hari itu hingga keesokan pukul 24.00 WIB dihitung sebagai hari kesatu.
Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi menyetujui kesepakatan dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang. “Semakin cepat mengeluarkan barang maka smakin kecil biaya yang dikeluarkan pemilik barang di pelabuhan,” ujarnya.
Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan kesepakatan itu solusi terbaik implementasi Permenhub No.117/2015 tentang Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustambi berkukuh kebijakan skema tarif progresif baru menyalahi Permenhub No.117/2015.
“Pelindo II tidak melihat proses pengurusan dokumen yang sulit. Birokrasi yang ruwet, tetapi pengguna jasa yang dibebani biaya.”