News Detail
Tarif Inap Priok Direvisi

Hadijah Alaydrus, Bisnis Indonesia, Jumat 15 April 2016

JAKARTA – Belum genap dua bulan, tarif progresif penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok direvisi kembali setelah pengguna jasa keberatan dengan penerapan tarif sebesar 900% mulai hari kedua.

 

Sebelumnya, aturan tarif progresif tertuang dalam SK Direksi Pelindo II No. HK 58/3/2/1/PI.II-08 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuan Tanjung Priok yang berlaku pada 1 Maret 2016.

 

Penyedia dan pengguna jasa pelabuhan meyepakati free time penumpukan tetap satu hari yakni hanya pada hari pertama. Pada hari kedua berlaku tarif progresif sebesar 300% dari tarif dasar, hari ketiga dikenakan 600% dari tarif dasar, sedangakan pada hari keempat dan seterusnya dikenai 900% dari tarif dasar.

 

Adapun tarif dasar penumpukan peti kemas di Tanjung Priok, yaitu Rp27.200 per kontainer ukuran 20 kaki dan Rp54.400 per kontainer ukuran 40 kaki.

 

Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan keputusan revisi tarif progresif itu akan ditandatangani untuk disepakati bersama dan kemudian disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

 

“Kami harapkan paling cepat pada akhir bulan ini sudah selesai dan awal Mei sudah diterapkan tarif yang baru,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/4).

 

Pembahasan revisi tarif diikuti PT Pelindo II, JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal NewPriok, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia DKI Jakarta serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jakarta.

 

Dalam kesepakatan yang baru itu juga disebutkan masa free time peti kemas dihitung sejak ditumpuk sebelum pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dihitung sebagai hari ke satu. Untuk peti kemas yang ditumpuk setelah pukul 12.00 WIB hari itu hingga keesokan pukul 24.00 WIB dihitung sebagai hari kesatu.

 

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi menyetujui kesepakatan dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang. “Semakin cepat mengeluarkan barang maka smakin kecil biaya yang dikeluarkan pemilik barang di pelabuhan,” ujarnya.

 

Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan kesepakatan itu solusi terbaik implementasi Permenhub No.117/2015 tentang Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Namun, Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustambi berkukuh kebijakan skema tarif progresif baru menyalahi Permenhub No.117/2015.

 

“Pelindo II tidak melihat proses pengurusan dokumen yang sulit. Birokrasi yang ruwet, tetapi pengguna jasa yang dibebani biaya.”

 

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved