News Detail
Pelarangan Hanya Situasional

Kompas, Selasa 12 Juli 2016

 

Pengusaha Angkutan Barang Mengeluh Waktunya Terlalu Lama

 

JAKARTA, KOMPAS – Pelaku usaha truk dan logistik berkeberatan dengan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang larang pengoperasian angkutan barang setelah Lebaran. Akan tetapi, pemerintah menyatakan, pelaksanaan kebijakan bergantung pada situasi di lapangan.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (11/7), mengatakan, Kementerian Perhubungan tidak memperpanjang larangan beroperasi. Hanya apabila dilihat kondisi lalu lintas sangat padat, truk-truk berbadan besar harus masuk ke kantong parkir agar tidak menambah keruwetan lalu lintas.

 

“Sifatnya sangat situasional. Jika memang jalan sudah padat dan macet, truk parkir dulu,” kata Pudji.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan surat edaran terkait penundaan situasional perjalanan angkutan barang dengan kendaraan lebih dari dua sumbu pada 10 Juli 2016. Penundaan operasi disebabkan arus lalu lintas yang padat. Kendaraan angkutan barang tersebut dapat diparkir di lokasi atau kantong parkir yang tersedia.

 

“Sebenarnya kalau tetap harus mengirim barang bisa menggunakan truk dengan dua sumbu. Kalau yang jenis itu tidak dilarang katena tidak memakan ruang banyak di jalan,” kata Pudji.

 

Dia mengingatkan, apa yang dilakukan pemerintah terhadap angkutan truk ini demi pelayanan kepada masyarakat. “Setahun sekali demi masyarakat luas seharusnya tidak masalah,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran 2016. Surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Juni.

 

Di dalamnya disebutkan, larangan pengoperasian angkutan barang berlangsung pada 1-10 Juli. Larangan itu berlaku di jalan nasional mulai dari jalan tol, non-tol, hingga wisata di 14 provinsi. Larangan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, susu murni, barang antaran pos, produk ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, serta sepeda motor yang diperuntukkan bagi angkutan mudik gratis.

 

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan, keputusan Kemenhub itu bisa merugikan pengusaha angkutan dan logistik. “Estimasi kerugian bisa mencapai Rp. 12 miliar untuk di Jawa saja. Nilai ini sudah termasuk pembayaran sewa gudang karena stok barang tidak bisa didistribusikan,” ujar Zaldy.

 

“Imbauan penundaan operasi cukup mendadak. Apabila diinformasikan jauh-jauh hari, kami setidaknya dapat mengatur alokasi stok barang juga,” katanya. Pemerintah harus mempunyai antisipasi kepadatan lalu lintas selama masa mudik dan balik.

 

Cukup Lama

CEO PT. Lookman Djaja Logistik Kyatmaja Lookman menganggap pelarang operasi angkutan barang 2016 cukup lama. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, seperti 2014, waktu pelarangan hanya enam hari. Apabila diperpanjang dengan imbauan mendadak, hal itu menimbulkan ketidakpastian bisnis.

 

Di perusahaan angkutan barang, rata-rata nilai kerugian satu truk adalah Rp. 1,5 juta per hari. Dampaknya tidak hanya terhadap pengusaha truk, tetapi juga sektor industri lain.

 

Managing Director PT. Combi Logistics Indonesia Arman Yahya menyampaikan hal senada. Kerugian yang harus ditanggung berkisar Rp. 7 juta hingga 12 juta per truk. Nilai ini belum termasuk biaya sewa kargo penyimpanan di bandara dan gudang di pelabuhan. Bagi sektpr perdagangan ritel, stok barang di toko ataupun supermarket mulai menipis selama Lebaran sehingga harus ditambah.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Biro Moda Angkutan Barang dan Tangki Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Barang dan Tangki Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan DKI Jakarta Andre Silalahi mengatakan, imbauan perpanjangan pelarangan operasi angkutan barang diperkirakan sampai 12 Juli. Imbauan ini dipandang terlalu mendadak, padahal pengusaha sudah menyusun program penyimpanan hingga distribusi barang sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016.

 

Khusus jembatan timbang, penutupan operasi berlaku mulai 19 Juni hingga 14 Juli. Jembatan timbang beralih fungsi sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan. “Jembatan timbang kami tutup hingga tanggal 14 Juli karena sampai sekarang masih digunakan oleh pemudik untuk istirahat. Banyak pemudik dengan sepeda motor memilih untuk beristirahat di jembatan timbang,” kata Pudji. (MED/ARN)

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved