News Detail
Asperindo Jateng: Regulasi Tumpang Tindih Hambat Industri Jasa Pengiriman

Muhammad Khamdi, Bisnis.com, Jumat, 25 November 2016

Kabar24.com, SEMARANG—Pelaku usaha jasa pengiriman ekspres dan pos Jawa Tengah meminta kepada pemerintah pusat menata ulang regulasi tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah, yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan industri jasa pengiriman baru di daerah.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng Tony Winarno mendesak agar pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah atau provinsi untuk mengatur dan menata industri pengiriman logistik.

 

Regulasi yang tumpang tindih itu yakni Peraturan Menteri No.9/2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 32/2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang tidak bisa memberi kewenangan perizinan usaha pengiriman pos dan logistik.

 

Menurutnya, regulasi itu menghambat gubernur rekomendasi izin logistik dan pos karena kewenangan diambil alih oleh menteri.

 

“Satu sisi pemerintah mendorong tumbuhnya industri baru, sisi lain ada kewenangan daerah yang tidak bisa mengeluarkan izin baru. Imbasnya, tidak ada industri jasa pengiriman baru di daerah,” katanya disela-sela Musyawarah Wilayah V Asperindo Jateng, Kamis (24/11).

 

Dengan carut marut regulasi itu, katanya, tiga industri baru bidang jasa pengiriman, pos dan logistik yang semestinya berinvestasi di Jateng akhirnya gagal.

 

Tony menjelaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri jasa pengiriman dan pos dinilai hanya omong kosong belaka. Hal itu, katanya, dilihat dari penanganan masalah tumpang tindih regulasi yang tidak segera diselesaikan.

 

Padahal, dia melihat pertumbuhan ekonomi di Jateng cukup pesat seiring menjamurnya usaha mikro kecil dan menengah yang tersebar di beberapa daerah. Para pelaku UMKM, katanya, semestinya dapat menikmati keberadaan industri jasa pengiriman untuk menunjang usahanya.

 

Namun kondisi itu tidak diimbangi dengan kejelasan nasib industri pengiriman di daerah. “Buktinya per Agustus lalu hingga sekarang perusahan pengiriman yang berdiri di Jateng masih nol,” katanya.

 

Menurut Tony, tidak adanya kewenangan daerah yang seharusnya bisa memberikan izin usaha pengiriman terganggu, tidak jarang banyak muncul bisnis pengiriman ilegal di Jateng.

 

Sumber:

http://kabar24.bisnis.com/read/20161125/78/606130/asperindo-jateng-regulasi-tumpang-tindih-hambat-industri-jasa-pengiriman

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved