Gloria Fransisca K. Lawi, Bisnis.com, Selasa 31 Januari 2017
JAKARTA – PT. Pelabuhan Indonesia II siap menggandeng tia pelayaran multinasional untuk mendukung Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pengumpul (hub) internasional peti kemas.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, menyatakan perseroan segera berkoordinasi dengan pelayaran asing guna mempersiapkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional.
“Kami bisa sosialisasikan bahwa biayanya lebih murah, dan shipping lines mau reroute untuk menggunakan Tanjung Priok sebagai transit,” katanya di Kantor Kemenko Maritim Jakarta, Senin (30/1).
Dengan Skema kerja sama, dia menjelaskan perusahaan pelat merah ini tidak mengeluarkan investasi karena fasilitas eksisting seperti terminal dan peralatan bongkar muat sudah tersedia.
Namun, Evlyn enggan membeberkan nama ketiga perusahaan pelayaran asing tersebut. “[Yang jelas] ada tiga international shipping lines, besar-besar,” ujarnya.
Dia menjanjikan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional peti kemas bisa dimulai pada semester II/2017. Dengan sistem konsolidasi logistik dan kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, dia menjamin pelayaran asing bisa memperoleh manfaat penghematan biaya cukup besar jika melalui pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Dia mencontohkan kapal dari Palembang yang akan bertolak ke Jepang melalui Singapura bisa lebih mahal biayanya ketimbang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Ongkos penghematan itu bisa mencapai sekitar Rp. 1,5 juta per kontainer.
“Yang penting logistik turun, ada kargo konsolidasi sehingga kapal besar bisa masuk dan di sisi lain national interest kita bisa berkompetisi dengan Singapura, khususnya transshipment barang dari Indonesia mau keluar negeri,” tuturnya.
Elvyn juga menegaskan penunjukkan Pelabuhan Tanjung Prriok sebagai hub internasional peti kemas memang bersifat sementara. Penunjukkan itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RPIN).
“Ini hanya dalam masa temporer, agar kita bersaing secara internasional dan memanfaatkan infrastruktur, fasilitas yang ada dan sudah memadai di Tanjung Priok,” ungkapnya.
Elvyn juga menegaskan revisi RPIN itu tidak akan mengubah Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional yang menetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatra Utara sebagai hub internasional. “Ini [Kuala Tanjung] bisa seterusnya, ya nanti dilihat kesiapan dari semuanya,” jelansya.
ACUAN AWAL
Aulia Febrial Fatwa, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai pengalihan status hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung kepada Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada masalah mengingat RPIN bisa direvisi setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, proyek Pelabuhan Kuala Tanjung seharusnya lebih cepat penyelesaiannya mengingat proyek itu sudah dimulai sejak tiga tahun lalu. “Supaya hub internasional ini bisa kembali ke acuan awal yaitu Sistem Logistik Nasional [yaitu] hub di Kuala Tanjung dan di Bitung,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah harus memikirkan masalah kedaulatan nasional, pertahanan dan keamanan, bukan semata-mata permasalahan bisnis.
Aulia juga menyatakan Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa masuk dalam kriteria hub internasional karena banyak persyaratan yang tidak memenuhi.
Pertama, Pelabuhan Tanjung Priok berada di kawasan dalam publik Indonesia. Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan hub internasional yaitu lokasi tersebut berdekaan dengan jalur perairan internasional.