News Detail
Was-Was Kalau Tak Selaras

Gloria Fransisca K. Lawi, Bisnis.com, Kamis 9 Februari 2017

Rencana pemerintah mengeluarkan Rancangan paket Kebijakan Ekonomi XV yang diklaim akan mengubah iklim bisnis logistik nasional tampaknya belum tentu akan selaras dengan harapan pebisnis.

 

Pada Oktober 2016, Kementerian Koordinator bidang Perekonominan mengumpulkan para pelaku usaha jasa logistik untuk memberikan usulan terkait dengan rumusan deregulasi sektor logistik.

 

Pertemuan ini berdekatan dengan momentum Dewan Eksekutif Bank Dunia yang menyetujui Pinjaman Kebijakan Pembangunan (Development Policy Loan) Reformasi Logistik Indonesia senilai US$ 400 juta.

 

Pinjaman tersebut berfungsi untuk memperbaiki logistik, melancarkan konektivitas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.

 

Dana senilai US$ 400 juta ini juga berfungsi mengatasi persoalan rantai pasokan (supply chain), seperti dwelling time di pelabuhan, serta kerumitan prosedur izin perdagangan yang menyusup melalui penyusunan regulasi.

 

Maklum, masalah-masalah tersebut mengakibatkan biaya logistik di Indonesia 24% dari produk domestic bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di Thailand hanya 15% dari PDB dan biaya logistik di Malaysia 13% dari PDB.

 

Komunikasi antara pemerintah, penyedia dan pengguna jasa sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. Anehnya paket kebijakan tersebut tak kunjungan dipublikasikan.

 

Zaldy Ilham Masita, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengatakan penyebab tingginya biaya logistik adalah biaya yang dipungut secara resmi oleh pemerintah maupun yang bersifat pungutan liar.

 

Dia bahkan menilai ada beberapa jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak perlu dan harus dihapus karena membebani pelaku usaha.

 

Misalnya, PP No. 15/2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dinilai sangat membebani pelaku usaha  karena cakupan pelayanan pada masing-masing jasa menjadi lebih luas.

Selain itu, jenis tarif pada masing-masing cakupan pelayanan semakin detail, dan terdapat kenaikan tarif yang tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan. Selain itu, juga terdapat pengenaan tarif yang tidak ada layanannya yang seharusnya tidak dipungut biaya (no service, no play).

 

KENDALIKAN PNBP

Zaldy mengatakan kalau pemerintah pada akhirnya tidak bisa mengontrol PNBP dengan ketat, biaya logistik pasti naik. “Penyebab naiknya biaya logistik bukan dari pelaku usahanya, tetapi pajak atau tarif yang dikeluarkan kementerian terkait,” jelasnya di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu 8 Februari 2017.

 

Zaldy berharap semua beban biaya tersebut dihapuskan dalam Paket Kebijakan XV yang rencananya segera dirilis pemerintah. Salah satu buktinya, sejak akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan juga mengkaji semua tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), misalnya akan menentukan jumlah modal di sektor bersadarkan lingkup Bandar udara domestik dan internasional sesuai dengan jumlah penumpang Bandar udara tersebut per tahun.

 

Dari sektor perhubungan laut, Kemenhub mengkaji penurunan modal minimum disektor terminal untuk kepentingan khusus (TUKS) dari semula Rp. 25 miliar mejadi Rp. 1 miliar.

 

Selain itu, kajian penurunan modal disetor badan usaha kepelebuhanan (utama, pengumpul, dan penyeberangan) dengan kewajiban modal berkisar Rp. 1 triliun – Rp. 25 miliar menjadi hanya Rp. 1 miliar untuk semua jenis pelabuhan.

 

Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan dari 14 paket kebijakan yang diluncurkan, sudah ada beberapa yang memuat deregulasi sektor logistik. Namun, tidak banyak dampak positif untuk mengefisiensikan biaya logistik dan menurunkan daya saing.

 

Menurut Yukki, hanya paket tentang pusat logistik berikat (PLB) yang diklaim sukses menstimulus industri dan mengefisiensikan biaya logistik. Dia menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah secara politik dan geopolitik untuk menciptakan logistik yang aman.

 

Dia mengatakan ada sebagian aspek dalam logistik yang bisa dilempar ke pasar. Di sisi lain juga ada aspek yang harus dikendalikan pemerintah melalui regulasi.

 

“Regulasi yang dibutuhkan itu soal aturan dari Kemenhub terkait cross border, karena Indonesia National Single Window [INSW] itu tidak optimal dalam membantu progress bisnis,” kata Yukki.

 

Namun, harapan tersebut belum tentu tercapai karena belum tentu paket kebijakan terbaru ini kan selaras denagn hasil akhit yang diputuskan pemerintah. Tak heran jika pelaku usaha waswas menunggu pengumuman Paket Kebijakan XV.

 

TAK DITUNDA

Deputi Bidang Perniagaan dan Indsutri Kemenko Perekonomian Edi Putra Irawady mengatakan tidak ada penundaan atau masalah dalam meresmikan Paket Kebijakan XV terkait dengan logistik.

 

Sebaliknya, untuk memastikan paket berikutnya berjalan lebih optimal, pemerintah ingin merumuskan poin kebijakan lebih informative dan tepat sasaran. Dalam menyusun deregulasi, pemerintah mempertimbangkan enam komponen utama pengembangan logistik sebagai aspek penyusuanan paket kebijakan.

 

Enam komponen tersebut yaitu; infrastruktur kepelabuhanan, distribusi regional atau kabupaten, penyedia jasa logistik, sumber daya manusia, teknologi informasi (ICT) dan regulasi.

 

Menurut pemerintah, penyebab biaya logistik tinggi dan tidak efisien disebabkan oleh ketisakmampuan penyedia jasa logistik menguasai pasar domestik. Saat ini, leader dalam industri penyedia jasa logistik umumnya pengusaha asing.

 

Tak mengherankan ketika pelaku usaha logistik nasional menggunakan kontainer yang diangkut pelayaran asing, maka dia harus menyertakan uang jaminan. Hal itu akan menambah beban biaya operasional.

 

Sialnya lagi, jika perusahaan pelayaran bangkrut, seperti kasus Hanjin, uang jaminan tidak dikembalikan dan perusahaan justru mengalami kerugian. “Kita sekarang fokuskan peranan penyedia jasa logistik. Mereka harus dibuat baik untuk mengambil porsi kue dalam pasar logistik ini lebih besar,” jelas Edi.

 

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan logistik sangat berkaitan dengan instansi lain bukan hanya Kementerian Perdagangan tetapi juga Kementerian Perhubungan sebagai operator angkutan.

 

“Sekarang sedang dipersiapkan untuk membangun dan menata jaringan distribusi dan itu memakan waktu. Membangun pelabuhan juga memakan waktu. Membangun kapal juga memakan waktu dan ini juga sekarang dalam proses semua,” sambung Enggaeriasto.

 

Dia menyebutkan jika Kemenhub punya tol laut, Kemendag juga sudah menjalankan Gerai Maritim untuk menekan disparitas harga komoditas di daerah.

 

“Nah, ini kami menjadi PR tersendiri. Dengan demikian nanti dalam paket kebijakan logistik semua KL akan berkontribusi untuk itu,” tuturnya.

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Paket Kebijakan XV adalah regulasi yang akan melengkapi rangkaian deregulasi sebelumnya terkait logistik.

 

Dia mengakui, dari pembicaraan paket-paket berikutnya mengenai logistik, pemerintah memang masih menunda pengumuman agar hasilnya lebih informative.

 

“Jadi ini tinggal penyajiannya saja sebetulnya. Kalau soal substansi, apa saja yang harus dirubah, aturan apa yang harus diubah, semuanya sudah selesai,” jelas Menko Darmin.

 

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved