Yuliyanna Fauzi, cnnindonesia.com
CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membebaskan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan memicu pemangkasan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).
Menurutnya, dengan pembebasan perpanjangan SIUP dan TDP membuat perusahaan tak lagi memakan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi perizinan yang dibutuhkan saat melakukan bongkar muat sehingga proses dwelling time dapat lebih cepat dari biasanya.
Tak hanya itu, dari sisi biaya dipastikan Budi Karya juga akan terpangkas sehingga biaya logistik yang dibutuhkan semakin rendah.
"Ada manfaatnya, semakin cepat, semakin murah," ujar Budi Karya usai menghadiri Rapat Kerja Kemendag di Hotel Borobudur, Selasa (21/2).
Budi Karya memprediksi, dengan kebijakan baru dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, setidaknya proses dwelling time bisa di bawah 2,5 hari.
Pasalnya, saat ini, menurut catatannya, dwelling time perusahaan-perusahaan yang berada di bawah perizinan Kemendag masih lebih dari 2,5 hari atau lebih tinggi dibandingkan rata-rata dwelling time di wilayah DKI Jakarta dan Makassar yang memakan waktu 2,5 hari.
"Beberapa kali saya bicara dengan Pak Enggar, sama Pak Enggar langsung diubah. Perdagangan telah kooperatif," imbuh Budi Karya.
Di sisi lain, untuk menekan proses dwelling time, Budi Karya mengatakan bahwa saat ini kementeriannya dengan Kemendag tengah menggagas program 'Rumah Kita' yang bertujuan untuk menjamin tempat penyimpanan komoditas ekspor dari pengusaha.
Adapun saat ini, lanjut Budi Karya, pemerintah tengah menyelaraskan sinergi dari tiap-tiap Kementerian/Lembaga (K/L) melalui sistem Indonesia National Single Windows (INSW) agar proses dwelling time kian singkat. Sebagai informasi, Menteri Enggar telah menerbitkan surat edaran mengenai pembebasan kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP. Enggar memastikan kebijakan barunya ini berlaku untuk seluruh perusahaan di seluruh Indonesia.
Perusahaan yang harus memberikan surat pemberitahuan perpanjangan SIUP dan TDP hanya perusahaan yang meneruskan usahanya dengan nama perusahaan yang berbeda.
Adapun dengan kebijakan ini, Enggar berharap dapat mengerek kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia sesuai dengan target yang dibidik Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni berada di peringkat 40 besar pada 2019 mendatang. (gir)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170222084300-92-195231/bebas-perpanjangan-siup-dan-tdp-pangkas-dwelling-time/