News Detail
Paket Kebijakan XV Perkuat Bisnis Logistik Nasional

Jurnalis, Okezone.com, Kamis 16 Maret 2017

JAKARTA– Paket kebijakan XV yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat menyasar para pengusaha logistik nasional. Diharapkan para pemain logistik dalam negeri bisa berperan dominan dalam perekonomian nasional.

 

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, ada banyak kebijakan yang akan dideregulasi untuk mendukung para pelaku usaha logistik nasional. Pasalnya, aktivitas perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, saat ini masih dikuasai asing. “Intinya, kita ingin membuat pelaku usaha logistik nasional ini dominan,” ujar Edy di Jakarta kemarin.

 

Edy mengungkapkan, ada enam faktor kunci memperbaiki kondisi logistik, yaitu infrastruktur, transportasi, distribusi, pelaku logistik nasional, tenaga kerja, dan peraturan di sektor logistik. Pemerintah sengaja fokus menyasar pengusaha logistik lantaran hal tersebut berdampak luas pada yang lainnya. “Sekarang pelaku logistik nasional baru menguasai pasar dalam negeri kurang dari 57%,” katanya.

 

Dia mengatakan, banyak aktivitas perdagangan, termasuk asuransi, yang dikuasai pengusaha logistik asing. Hal ini terjadi karena selama ini belum ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada para pengusaha logistik nasional.

 

Edy mencontohkan, saat ini para pengusaha logistik nasional mengeluhkan penerimaan negara bukan pajak(PNBP) yang harus dibayar, padahal muatan barang turun seiring menurunnya aktivitas ekspor-impor.

 

“Ini nanti akan dirasionalisasi sehingga bisa mengurangi beban mereka. Kan sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) No 15/2016, nanti di-review sehingga kalau tidak ada pelayanan, tidak bayar dong,” katanya.

 

Selain masalah PNBP, Edy juga menyebut, pemerintah akan menyentuh persoalan clearance tax yang dikenakan terhadap pengusaha logistik nasional ketika melakukan aktivitas di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Padahal, para pengusaha logistik asing yang berbisnis di Indonesia tidak dikenakan clearance tax .

 

“Nanti kami buat clearance tax sehingga bisa equal. Belum lagi, kapal-kapal asing itu tramper, dia ambil di Jakarta, seharusnya ambil Jakarta saja, tapi dia ambil juga ke Surabaya. Mestinya liner biar dari Jakarta ke Surabaya yang ambil lokal. Jadi ada keadilan,” tuturnya.

 

Selain itu, Edy mengungkapkan, pemerintah akan membuat skema voluntary self compliance bagi para eksportir maupun importir dalam melakukan aktivitas ekspor-impor. Edy memperkirakan, industri logistik nasional akan lebih bergairah dengan adanya paket kebijakan ini.

 

Dia menyebut, aktivitas perdagangan berupa muatan barang akan naik tajam. Begitu pun, investasi baru di sektor galangan kapal yang dia perkirakan akan mencapai USD500 juta. Tidak hanya itu, Edy mengatakan, defisit neraca jasa juga akan mengecil. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), defisit neraca perdagangan jasa pada akhir Desember tercatat mencapai USD6,5 miliar.

 

Hal tersebut utamanya ditopang pembayaran jasa transportasi freight. Edy mengatakan, upaya untuk menurunkan biaya logistik menghadapi kesulitan tanpa memperkuat transportasi multimoda laut dalam negeri. “Biaya logistik kita sekarang 40% dari harga barang,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto sebelumnya mengatakan, pengusaha logistik nasional saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya aktivitas angkutan kapal kargo hingga 30-40% akibat menurunnya aktivitas ekspor- impor. Akibatnya, muatan kargo pun tidak pernah penuh.

 

“Saat ini terus terang penurunan kargo karena ekspor-impor kita menurun. Bisa kita lihat kalau ke pelabuhan, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan pelabuhan kelas I lainnya, di situ kita lihat paling tidak 30- 40%,” katanya.

 

Carmelita menambahkan, pemerintah sebenarnya mampu menurunkan biaya logistik yang masih tinggi melalui paket kebijakan. Dia juga menambahkan, INSA bersama asosiasi lain siap mengawal kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah sehingga kebijakan tersebut bisa menjawab tantangan yang dihadapi industri.

 

Sumber:

http://economy.okezone.com/read/2017/03/16/320/1644038/paket-kebijakan-xv-perkuat-bisnis-logistik-nasional

 


Back to List

25 Mar 2024

KAI Logistik Perluas Jangkauan Pengiriman hingga ke Kalimantan

Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com, Sabtu 23 Maret 2024

18 Mar 2024

Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Anto Kurniawan, Sindonews.com, Minggu 17 Maret 2024

18 Mar 2024

Kemendag Dorong Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Raya

Mohamad Nur Asikin, Jawapos.com, Sabtu 16 Maret 2024

08 Mar 2024

Dirjen SDPPI: Hadirnya gudang pintar 5G pecut industri berinovasi

Fathur Rochman, Antaranews.com, Kamis 7 Maret 2024

07 Mar 2024

Jurus Kemenhub Tekan Ongkos Biaya Logistik Supaya Makin Murah

Retno Ayuningrum, Detik.com, Rabu 6 Maret 2024

07 Mar 2024

Transformasi Digital Pelabuhan Dorong Peningkatan Efisiensi Biaya Logistik

Antara, Republika.co.id, Rabu 6 Maret 2024

Copyright © 2015 Asosiasi Logistik Indonesia. All Rights Reserved